• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Paket Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Paket Sabu-Sabu

2 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Sabhara Polresta Jambi yang sedang menggelar kegiatan operasi Penyakit masyarakat (Pekat) berhasil menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Muarojambi yang saat diperiksa kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu dan setengah butir pil ekstasi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi, Alamsyah Amir, Rabu (02/08), mengatakan tersangka bernama Tasman alias Man (32) pekerjaan petani warga Talang Belido Kabupaten Muarojambi ditangkap pada dini hari pukul 02.00 WIB di salah satu kawasan tempat peredaran narkoba di Jambi.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Tersangka Tasman ditangkap di Jalan Selamet Riyadi atau depan kuburan Sengkawang Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan dia diamankan anggota Sabhara yang sedang menggelar kegiatan operasi Pekat di kawasan itu.

Saat diamankan dari pelaku polisi berhasil ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan pecahan atau setengah butir pil ekstasi dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta untuk dikembangkan kasusnya.

Anggota Sabhara Polresta Jambi yang hendak melakukan giat operasi penyakit masyarakat pada saat itu mengarah menuju Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ketika anggota memasuki lorong Pulau Pandan yang posisinya pas di depan kuburan Sengkawang, pada saat itu melihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor yang kemudian diperiksa.

Tersangka Tasman kemudian pada saat itu dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan setengah butir pecahan pil ekstasi.

Kemudian pada saat itu terlapor Tasman mengakui bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang yg bernama Jhon (belum tertangkap) yang tinggal di Pulau Pandan dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Keberadaan Bayi yang Ditemukan Dipasar Baru Jadi Tanda Tanya

Next Post

Pembunuh Pasutri Toke Pakan Ikan Dintunt Hukuman Mati

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In