• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Uji Emisi Kendaraan

Pemkot Uji Emisi Kendaraan

23 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Kota Jambi menggelar uji emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sultan Thaha, yang merupakan kawasan padat lalu lintas guna menekan pencemaran polusi udara di kota itu.

“Untuk target uji emisi dalam sehari 700 kendaraan roda empat, jadi kendaraan yang melintas harus melalui uji emisi secara gratis,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha usai melakukan uji emisi kendaraan dinasnya, Rabu (23/08).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Uji emisi pada tahun ini hanya digelar pada satu titik dengan tujuan mengurangi kadar pembuangan gas yang dihasilkan dari mesin kendaraan yang ramai berlalu-lalang di kawasan perkotaan.

“Masalah di wilayah perkotaan itu adalah minimnya pepohonan dan hutan, dan untuk meminimalisir polusi udara itu sehingga kita menjaga gas buang kendaraan harus di bawah ambang batas yang telah ditentukan,” katanya.

Selain itu di lokasi yang sama pihak Pemkot Jambi juga menyediakan bengkel keliling dengan menggandeng pihak swasta.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi mengatakan, uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri LH Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama serta mendukung Program Langit Biru Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan panduan tersebut, mobil buatan tahun 1985 dan sebelumnya, berbahan bakar bensin dengan menggunakan karburator, jumlah CO yang dikeluarkan maksimal adalah empat persen.

Bila kadar CO-nya lebih maka kata dia, mobil harus masuk bengkel untuk menjalani pemeliharaan. Pemeriksaan mulai busi, oli, filter atau saringan-saringan, hingga saluran bahan bakar dan saluran gas buang.

Sedangkan mulai mobil produksi tahun 1996, syarat lulus uji emisi sedikit lebih tinggi yaitu empat persen.

“Yang tidak sesuai dengan ambang batas tidak ada sanksi, melainkan kita rekomendasikan untuk menjalani pemeliharaan dan perawatan supaya gas buang tidak tinggi,” kata Ardi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Respon Cepat Kebakaran Asrama TNI AD

Next Post

Si Paman Doyan Ponakan Diringkus Polisi

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In