• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penipuan Menggunakan Media Sosial Diringkus

Pelaku Penipuan Menggunakan Media Sosial Diringkus

23 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Polsek Jelutung menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan jejaring media sosia dengan menggunakan nama dan foto samaran serta mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di salah satu kesatuan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir mengatakan, pelaku penipuan yang menggunakan media sosial berinisial AM (23) warga Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muarajambi ditangkap pada Minggu (20/08) di salah satu rumah sakit di Kota Jambi, Rabu (23/08).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Kasus itu terungkap, setelah Polsek Jelutung menerima laporan dari korban bernama Tenty yang melaporkan pelaku AM setelah menipu korban dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,9 juta. Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di luar Kota Jambi.

Aksi pelaku AM bermula dari perkenalan dengan korban Tenty lewat media sosial ‘facebook’. Setelah saling percaya, pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut minta tolong kepada korban untuk meminjamkan sejumlah uang guna keperluan mengurus kepindahannya ke Jambi.

Alamsyah mengatakan, karena sudah saling percaya maka korban mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa tahap pengiriman dengan rincian pertama senilai Rp 500 ribu, kedua Rp 1,5 juta, ketiga Rp 1,7 juta dan terakhir minta kirim senilai Rp 1,2 juta dengan total Rp 4,9 juta.

“Uang tersebut oleh pelaku akan digunakan mengurusi kepindahannya dari luar kota ke Kota Jambi. Korban awalnya yakin akan pengakuan pelaku AM yang sudah berhubungan melalui telepon,” ujarnya.

Namun setelah janjinya pelaku akan membayar hutang atau pinjaman itu kepada korban, pelaku AM tidak pernah lagi bisa dihubungi oleh korban dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian pelaku mau diajak bertemu dengan korban di salah satu tempat di Kota Jambi.

Korban yang sudah melaporkan kasus itu ke polisi, kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku AM dikenakan dengan perkara penipuan dan penggelapan, pasal 378 Jo 372 KUHP.

Barang bukti yang diamankan polisi dari korban ada dua lembar resi transfer uang dari korban kepada pelaku dan kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Jelutung, Kota Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Rumah Rusak Ringan, Akibat Kebakaran

Next Post

13 Personel Humas Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In