• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terjerat Kasus OTT Syopian Dapat Sangsi

Terjerat Kasus OTT Syopian Dapat Sangsi

23 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satgas saber pungli pada 20 Januari 2017, mengakibatkan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari Syopian, diberi sangsi oleh tim audit aparat pemriksaan internal pemerintah (APIP) Batanghari. Sangsi yang diberikan adalah hukuman sedang yakni penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Inspektur Batanghari Mukhlis dan juga selaku sekretaris Satgas Saber Pungli,saat gelar pers realese 21/8 kepada awak media menyampaikan,atas kejadian OTT oleh tim saber pungli kepada 4 orang petugas Dishub Batanghari dikawasan terminal Muara Bulian disimpulkan,bahwa pungutan tersebut melanggar Peraturan Daerah(Perda) No.20 Tahun 2011 Pasal 9, Tentang Retrebusi Terminal.

Berita Lainnya

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

“Pada Perda 20 Tahun 2011 itu jelas, bahwa pungutan retrebusi hanya boleh dilakukan didalam terminal bukan diluar terminal atau jalan raya.”Ujar Mukhlis

Lebih lanjut di tegaskan Mukhlis,dari hasil pemeriksaan,Empat orang petugas yang terkena OTT tersebut ,Fauzan,Ersuandi,Ahmad Khoiri,dan Yahya,dinyatakan tidak bersalah karena melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan(kadishub) dengan surat tugas No.800/28/Dishub tanggal 16 Januari 2017.

“Empat Orang petugas yang terkena OTT dinyatakan tidak bersalah karena menjalankan perintah tugas,”Sebutnya.

Sementara itu lanjut Mukhlis, Plt Kadishub Syopian telah melanggar PP53 pasal 3 angka 15, tentang disiplin pegawai negeri sipil, bahwasanya Pegawai Negeri Sipil wajib membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.

Diketahui, kasus yang bergulir sejak operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli 20 januari kemarin dengan mengamankan barang bukti berupa, Karcis dan Uang senilai Rp.1.823.000,-. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Bi Jambi Musnahkan Uang Rp961,3 Miliar

Next Post

Dana Desa Diawasi Langsung Jokowi

Related Posts

Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

22 September 2025
Lagi-lagi Jalan Khusus Batubara, Waka DPRD Ivan Wirata Tagih Janji Al Haris

Kondisi Fiskal Jambi Penuh Tekanan, Waka DPRD Provinsi Berharap Kebijakan Menteri Keuangan Baru

19 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In