• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terjerat Kasus OTT Syopian Dapat Sangsi

Terjerat Kasus OTT Syopian Dapat Sangsi

23 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satgas saber pungli pada 20 Januari 2017, mengakibatkan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari Syopian, diberi sangsi oleh tim audit aparat pemriksaan internal pemerintah (APIP) Batanghari. Sangsi yang diberikan adalah hukuman sedang yakni penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Inspektur Batanghari Mukhlis dan juga selaku sekretaris Satgas Saber Pungli,saat gelar pers realese 21/8 kepada awak media menyampaikan,atas kejadian OTT oleh tim saber pungli kepada 4 orang petugas Dishub Batanghari dikawasan terminal Muara Bulian disimpulkan,bahwa pungutan tersebut melanggar Peraturan Daerah(Perda) No.20 Tahun 2011 Pasal 9, Tentang Retrebusi Terminal.

Berita Lainnya

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

“Pada Perda 20 Tahun 2011 itu jelas, bahwa pungutan retrebusi hanya boleh dilakukan didalam terminal bukan diluar terminal atau jalan raya.”Ujar Mukhlis

Lebih lanjut di tegaskan Mukhlis,dari hasil pemeriksaan,Empat orang petugas yang terkena OTT tersebut ,Fauzan,Ersuandi,Ahmad Khoiri,dan Yahya,dinyatakan tidak bersalah karena melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan(kadishub) dengan surat tugas No.800/28/Dishub tanggal 16 Januari 2017.

“Empat Orang petugas yang terkena OTT dinyatakan tidak bersalah karena menjalankan perintah tugas,”Sebutnya.

Sementara itu lanjut Mukhlis, Plt Kadishub Syopian telah melanggar PP53 pasal 3 angka 15, tentang disiplin pegawai negeri sipil, bahwasanya Pegawai Negeri Sipil wajib membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.

Diketahui, kasus yang bergulir sejak operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli 20 januari kemarin dengan mengamankan barang bukti berupa, Karcis dan Uang senilai Rp.1.823.000,-. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Bi Jambi Musnahkan Uang Rp961,3 Miliar

Next Post

Dana Desa Diawasi Langsung Jokowi

Related Posts

Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

24 April 2026
Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

23 April 2026
Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

21 April 2026
Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

8 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In