• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DLH : Ruang Terbuka Hijau Masih Kurang

DLH : Ruang Terbuka Hijau Masih Kurang

27 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menyebutkan ruang terbuka hijau (RTH) yang harus disiapkan pemerintah jumlahnya masih belum mencapai target yaitu 30 persen dari total luasan kota tersebut.

“Rasio kondisi RTH publik yang milik pemerintah sebenarnya belum memenuhi 30 persen sehingga kita akan menggenjot pengadaan RTH yang sifatnya publik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, Minggu (27/08).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

RTH untuk publik disediakan pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dengan luas minimal 30 persen dari total luasan kawasan sebuah kota.

Ia mengatakan RTH publik yang disediakan pemerintah saat ini jumlahnya baru mencapai tujuh persen dari total luasan kawasan kota seluas 205,38 kilometer persegi.

Namun demikian pihaknya mengklaim RTH yang dibangun swasta atau di luar yang disediakan pemerintah jumlahnya masih banyak karena jika dilihat dari udara kawasan Kota Jambi masih hijau dan masih banyak pepohonan.

“Untuk RTH publik yang sifatnya menjadi kewajiban yang disiapkan pemerintah masih tujuh persen, sehingga mau kita genjot supaya bisa mencapai rasio 30 persen,” katanya.

Polusi udara yang dihasilkan dari gas buang kendaraan menjadi masalah bagi pencemaran udara yang terjadi di kawasan perkotaaan.

Sehingga untuk menekan polusi udara tersebut, pemerintah kata dia juga membuat peraturan yang mewajibkan pengembang perumahan untuk menyediakan ruang terbuka hijau.

“Kami juga setiap tahun mengadakan yang namanya uji emisi kendaraan untuk mengetahui tingkat gas buang yang dihasilkan kendaraan,” katanya.

Selain itu, berdasarkan alat pemantau IQMS saat ini rata-rata kualitas udara atau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi masih dalam kategori sehat.

“Kita ada alat pemantau dalam bentuk ‘display’ yang bisa dilihat di Kota Baru komplek Balaikota Jambi, hingga saat ini menunjukan kualitas udara masih dalam kategori baik,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Jambi Tingkatkan PAD 2018

Next Post

Jambi Gelar Kejurda 2017 Di Sarolangun

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In