• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Guru Honorer Non Sertifikasi, Pertanyakan Tunjangan Fungsional

Guru Honorer Non Sertifikasi, Pertanyakan Tunjangan Fungsional

28 Agustus 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Dua tahun, terhitung 2015 hingga 2016, tunjangan fungsional tidak kunjung dicairkan pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kerinci.

Tidak dicairkannya tunjangan fungsioanal ini, dikeluhkan sejumlah guru honor di beberapa madrasah Ibtidayah (MI)  dalam kabupaten Kerinci. Sementara 2015 kebawah Guru Honor Non Sertifikasi selalu menerima tunjangan fungsional.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Hal ini diungkapkan salah seorang guru Madrasah Ibtidayah, di kecamatan Danau Kerinci, yang enggan disebutkan namanya  namanya. “Ya,  sudah Dua tahun ini tidak dibayar tunjangan fungsional kami, kalau bahan selalu diminta, tapi uangnya tidak pernah kami terima,” ungkap sumber.

Padahal,  katanya beban mengajar guru honorer yang non sertifikasi cukup besar, pasalnya, jam mengajar harus 24 jam. Namun, katanya, tidak dibarengi dengan tujangan fusional. “Kalau gaji tidak ada,  paling itu yang bisa kami harapkan tujangan fungsional, tapi sampai tahun ini belum cair,” keluh dia.

Saat ditanya, jumlah tunjangan fungsional yang diterima sebelumnya? “hanya 250 per bulan, kalau dalam Satu tahun biasanya kami menerima Rp 3 juta per guru,” beber dia.

Sementara itu,  Kasi Madrasah Kemenag Kerinci, Dafrisman,  saat dikonfirmasi, (28/8) kemarin, membenarkan bahwa beberapa tahun belakangan ini tidak ada bayarkan tujangan fungsional bagi Guru honorer yang mengajar 24 jam.  Dia mengatakan, tidak dibayar tujangan tersebut karena tidak ada dianggarkan dari Kementerian Agama.

“Betul, itu berdasarkan dengan DIPA,  karena ada pengurangan anggaran jadi tidak lagi dianggarkan. Tidak ada dibayar karena tidak ada anggaran kita siapkan mempertanggung jawabkannya,” sebut dia.

Lanjut dia, untuk tahun 2017, akan dibayar, namun tidak bisa dibayar secara keseluruhan, pasalnya keterbatasan anggaran.

“Tahun ini telah dianggarkan, namun  terbatas mungkin bisa dibayar 5 bulan, karena anggarannya hanya 500 juta, itu pun tidak bisa dibayar seluruhnya, karena kuotanya terbatas,” tambahnya.

Untuk menentukan guru honorer yang layak menerima tujangan tersebut,  kata Dafrisman, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang. “Saat ini sedang diproses verifikasi datanya.  Tujangan yang akan kita bayar 5 bulan, dari bulan Januari sampai Mei,”tandas Dafrisman. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Sorot Fisik Proyek DD Amburadul

Next Post

Wabub: Pengurus Perpustakaan akan Diperhatikan Kesejahteraannya

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In