• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Buru Pelaku Utama Pembakaran Pasca Pilkada

Polisi Buru Pelaku Utama Pembakaran Pasca Pilkada

3 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi setelah berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran terhadap rumah mantan Pj Bupati Tebo Agus Sunaryo dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Riance Juskal, kini memburu pelaku utama sebagai otak aksi pembakaran rumah pejabat pasca pilkada.

“Kasus itu mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto dan kapolda menegaskan jika pihaknya akan menelusuri siapa otak dibalik kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (02/09).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Kapolda menegaskan jika otak pelaku terkait kasus itu harus juga proses hukum dan saat ini tim dari Polda Jambi yang mengambil alih kasus itu dari Polres, kini masih melakukan penyelidikan dan akan ditelusuri siapa saja otak pelakunya.

Sebelumnya, tiga pelaku atau tersangka yang telah ditangkap adalah Selamat Riyadi (38) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, Jangcik (40) warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, dan Epi Sapdanil (46) warga Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah.

Tersangka Selamat Riyadi merupakan pelaku yang melakukan pembakaran, sedangkan Jangcik dan Epi Sapdanil berperan mengantarkan Selamat Riyadi ke rumah Agus Sunaryo dan Riance Juskal.

Terkait aksi pembakaran tersebut, Selamat mengaku mendapatkan upah Rp 15 juta dari seseorang dan dari total upah tersebut, Jangcik dan Epi Sapdanil mendapat bagian masing-masing Rp 1 juta.

Ketiganya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tebo, namun untuk proses lebih lanjut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi. terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama seumur hidup. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Sudah Tiga Hari, PNS Ditemukan Tak Bernyawa

Next Post

Bantuan Alsintan Penghargaan Atas Komitmen Petani

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In