• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penerbitan SLO

Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penerbitan SLO

4 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyatakan menemukan potensi maupun perbuatan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Operasi bagi pelanggan PLN.

Asisten Ombudsman Jambi Sopian Hadi di Jambi, Senin, mengatakan potensi maladministrasi yang ditemukan, yaitu terjadinya penyimpangan prosedur, penundaan berlarut hingga pungutan liar, dan potensi maladministrasi lainnya yang saling berkaitan.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

“Misalnya akibat adanya pemberian uang yang lebih, maka petugas melayani tidak melalui prosedur seharusnya,” katanya dalam desiminasi hasil kajian cepat pelayanan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik.

Dia menjelaskan penyimpangan prosedur, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum, di mana seorang pejabat publik tidak mematuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan umum secara baik.

“Dalam hal ini maladministrasi terjadi dalam bentuk tidak tersedianya standar pelayanan publik, kantor Lembaga Inspkesi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) yang tidak layak, hingga penyambungan listrik baru dengan cara satu paket KwH Meter, pemasangan instalasi, hingga pengurusan SLO,” katanya.

Selain itu, kata Sopian, ada petugas LIT TR yang beroperasi di Kantor Rayon PLN akibat belum adanya sistem pelayanan listrik satu pintu atau gerai daya yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dan persepsi masyarakat bisa menganggap pengurusan SLO melalui LIT TR merupakan bagian dari petugas PLN,” ujarnya.

Apalagi, kata Sopian, belum ada aturan baku yang menetapkan tarif SLO tersebut yang dibahas bersama DPR sehingga dalam penerbitan SLO juga berpotensi terjadinya pungutan liar.

“Dalam penerbitan SLO itu dilaksanakan oleh pihak ketiga dan tidak ada aturan baku yang menetapkan tarif sehingga berpotensi pungli,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Penumpang Bandara Jambi Disuguhi Tarian Jambi

Next Post

757 PTT Jambi "Dirumahkan" Selama 2017

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In