• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kadis Kominfo Hindari Media

Kadis Kominfo Hindari Media

4 September 2017
in HEADLINE

Terkait Program Bandwidth Diskominfo Tanjabbar Disalahgunakan

Kualatungkal, AP – Terkait dugaan adanya penyelewengan angaran Program Bandwidht atau biasa dikenal bit per second (BPS) yang ada di Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kadis Kominfo pilih hindari awak Media.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Pasalnya, saat disambangi dikantornya, guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo H. Taharudin terkesan tak ingin menjumpai awak media.

“Bapak tidak masuk kerja, beliau lagi sakit,” cetus salah satu staf Diskominfo Tanjabbar saat ditanya awak media kemarin, Senin (04/09).

Bahkan impormasi yang berhasil dirangkum, ‎terkait dugaan tersebut sudah diselidiki oleh pihak kepolisian Tanjabbar. Namun sayangnya media belum bisa mengkonfirmasi kedua belah pihak.

Diberitakan sebelumnya, program bandwidth yang menelan anggaran mencapai Rp 780 juta pertahun terkesan disalahgunakan oleh oknum pegawai di Diskominfo Tanjabbar untuk mencari keuntungan pribadi.

Dengan banyak didapati pemasang jaringan wifi tersebut ke lokasi tertentu diluar instansi pemerintah. Yang lebih mencengangkan pelangan tertentu mengharuskan melakukan pembayar biaya pemasangan maupun biaya bulanan.

Bandwidht yang dipasang oleh Diskominfo sebesar 70 mega dengan biaya bulanan sebesar Rp 65 juta yang disetor ke perusahaan gas. Sayangnya, tidak diketahui jumlah pasti dan dimana saja lokasi wi-fi yang terpasang sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa bandwidht ini dikomersilkan dipasang ketempat-tempat warga.

Menurut salah satu pemesan asal kota Kualatungkal, dirinya memang memasang jaringan wifi yang namun dikenakan biaya pemasangan dan bahkan dikenakan biaya bulanannya juga.

“Setiap bulan saya mesti bayar Rp 1 juta ke oknum pegawai Kominfo,” ujarnya seraya meminta namanya tidak disebutkan.

Selain itu ada juga warga lainnya mencoba memasang jaringan wi-fi yang terkoneksi program bandwidht kominfo dengan diminta dana sebesar Rp 3 juta untuk administrasi awal.

“Saya tidak jadi karena terlalu mahal, padahal kalau kita membeli alatnya cuma Rp 1 juta,” beber warga yang merasa curiga dengan oknum dari Diskominfo karena harus menyediakan dana yang cukup besar. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jaringan Terputus, Warga Kesulitan Cetak e-KTP

Next Post

Banyak desa dikerinci belum miliki BUMDES

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In