• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKD, Penarikan Mobil Dinas Juga Berlaku Untuk Pimpinan Dewan

BKD, Penarikan Mobil Dinas Juga Berlaku Untuk Pimpinan Dewan

6 September 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Pasca Bupati Tebo menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD di jadikan Perda dalam rapat Paripurna beberapa waktu lalu mengenai kenaikan tunjangan dewan, hingga saat ini unit kendaraan mobil dinas DPR belum di kembalikan atau di tarik oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Ketua Badan legislasi daerah (Balegda) DPR Ir.Mahyudin,MM di konfirmasi Aksi Post, Rabu (06/09) kemarin di kantornya mengatakan meski Ranperda inisiatif DPR sudah di setujui dan jadikan Perda Bupati, namun kendaraan mobil dinas yang di pakai oleh dewan sementara ini diakuinya belum di kembalikan.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Pasalnya, lanjut Mahyudin, agar Perda inisiatif tersebut bisa di jalankan oleh legislatif tentunya harus menunggu hingga di keluarkannya Peraturan bupati (Perbup) oleh eksekutif (Bupati,red).

Kendaraan mobil dinas yang di pakai dewan saat ini di akuinya belum di kembalikan. Teman-teman di DPR mengaku hanya meminjam untuk beberapa hari kedepan, kemungkinan dalam minggu depan sudah di kembalikan semua kecuali pimpinan dewan “ucap Mahyudin meyakini.

Kendaraan dinas pimpinan dewan tersebut kata Mahyudin tidak di kembalikan karena melekat dengan jabatan yang di sandangnya, pernyataan Balegda DPR Tebo justru tak sependapat dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Tebo.

Kepala BKD Tebo Nazar Efendi menegaskan penarikan unit kendaraan mobil dinas dewan berlaku untuk semua termasuk mobil dinas yang di pakai oleh pimpinan atau ketua DPR harus di balikan, mengacu pada PP.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPR, kata Nazar Efendi.

Kenaikan tunjangan dewan masih kita bayarkan dengan standar keuangan yang lama. Untuk tunjangan transport yang baru Perbupnya tinggal di teken Bupati Tebo, karena nilainya tidak boleh melebihi standar keuangan Provinsi Jambi oleh karena itu kita lagi menunggu hasil dari Provinsi, jelas Nazar.

Tunjangan transport yang baru nantinya akan dirapel dan di bayarkan oleh Pemkab Tebo setelah Perbupnya di teken oleh Bupati Tebo, katanya lagi. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Serapan Anggaran Semester Dua Capai 52,22 Persen

Next Post

Ajukan Bantuan Harus Dengan Pola Proposal dan Website

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In