• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Sita 17 Ribu Butir Tramadol

Polda Sita 17 Ribu Butir Tramadol

7 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Tebo menyita 1.700 keping atau 17.000 butir pil obat terlarang merek “tramadol” 50 dan HCL kiriman dari Jakarta yang akan diedarkan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait masuknya paket melalui jasa pengiriman yang isinya adalah ribuan butir pil tramadol yang merupakan obat terlarang. Pil kenis itu sudah ditarik izin edarnya dari pasar karena bisa disalahgunakan.

Berita Lainnya

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi pada akhir pekan lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Tebo untuk mengecek keberadaan mobil jasa pengiriman barang tersebut yang dikirim oleh Alex yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

“Barang obat terlarang yang dikemas dalam paket besar tersebut, dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman paket dengan penerima Warsito (22) warga Dusun Rimbun Sari, Kelurahan Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo,” kata Priyo.

Setelah mengamankan paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut, kemudian polisi juga berhasil menangkap tersangka Warsito di tempat kantor jasa pengiriman barang yang ada di Tebo. Kini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk dikembangkan kasusnya.

Kapolda Jambi, Priyo mengatakan obat merek Tramadol yang masuk dalam daftar obat terlarang tersebut sudah empat bulan terakhir beredar di Kabupaten Tebo dan sekitarnya. Tersangka Warsito mengakui pemesan obat tersebut banyak dari kalangan pelajar dan pemuda.

“Sasaran penjualan obat tramadol tersebut dalah kalangan pelajar dan pemuda dan pesannya cukup banyak sehingga tersangka Warsito sudah beberapa kali menjual obat yang sudah dilarang dan ditarik oleh BPOM tersebut,” kata Priyo Widyanto.

Tersangka juga tidak memiliki izin edar atau apotek untuk menjual obat jenis itu, sehingga pelaku menjualnya dengan sembunyi-sembunyi. Aksi tersangka akhirnya terungkap oleh kepolisian dan kini harus mempetangkung jawabkan perbuatannya akibat melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2018

Next Post

Usai Berkunjung ke Rumdis Bupati, Wadanpusterad Bertolak Kepemukiman SAD dan Salurkan Bantuan

Related Posts

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In