• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Sita 17 Ribu Butir Tramadol

Polda Sita 17 Ribu Butir Tramadol

7 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Tebo menyita 1.700 keping atau 17.000 butir pil obat terlarang merek “tramadol” 50 dan HCL kiriman dari Jakarta yang akan diedarkan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait masuknya paket melalui jasa pengiriman yang isinya adalah ribuan butir pil tramadol yang merupakan obat terlarang. Pil kenis itu sudah ditarik izin edarnya dari pasar karena bisa disalahgunakan.

Berita Lainnya

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi pada akhir pekan lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Tebo untuk mengecek keberadaan mobil jasa pengiriman barang tersebut yang dikirim oleh Alex yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

“Barang obat terlarang yang dikemas dalam paket besar tersebut, dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman paket dengan penerima Warsito (22) warga Dusun Rimbun Sari, Kelurahan Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo,” kata Priyo.

Setelah mengamankan paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut, kemudian polisi juga berhasil menangkap tersangka Warsito di tempat kantor jasa pengiriman barang yang ada di Tebo. Kini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk dikembangkan kasusnya.

Kapolda Jambi, Priyo mengatakan obat merek Tramadol yang masuk dalam daftar obat terlarang tersebut sudah empat bulan terakhir beredar di Kabupaten Tebo dan sekitarnya. Tersangka Warsito mengakui pemesan obat tersebut banyak dari kalangan pelajar dan pemuda.

“Sasaran penjualan obat tramadol tersebut dalah kalangan pelajar dan pemuda dan pesannya cukup banyak sehingga tersangka Warsito sudah beberapa kali menjual obat yang sudah dilarang dan ditarik oleh BPOM tersebut,” kata Priyo Widyanto.

Tersangka juga tidak memiliki izin edar atau apotek untuk menjual obat jenis itu, sehingga pelaku menjualnya dengan sembunyi-sembunyi. Aksi tersangka akhirnya terungkap oleh kepolisian dan kini harus mempetangkung jawabkan perbuatannya akibat melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2018

Next Post

Usai Berkunjung ke Rumdis Bupati, Wadanpusterad Bertolak Kepemukiman SAD dan Salurkan Bantuan

Related Posts

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In