• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Bos

Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Bos

13 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menunda kembali sidang terdakwa Rukmini dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 21 Kota Jambi senilai Rp 184 juta pada 2011 hingga 2013.

Majelis hakim yang ketuai Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, setelah membuka jalannya persidangan beberapa menit kemudian majelis menyatakan sidang pembacaan pembelaan terdakwa Rukmini dari penasihat hukumnya ditunda sampai pekan depan karena belum siap untuk dibacakan.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

“Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Selasa, 19 September mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim Lukas Sahabat Duha.

Saat dikomfirmasi usai sidang, penasihat hukum terdakwa Rukmini, Rita Angaraini, menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan majelis hakim secara saksama terhadap terdakwa, yakni dana BOS tidak dikelola sendiri, tetapi dikelola bersama, antara lain, dengan bendahara dan pengawas. Maka, pihaknya minta majelis hakim mempertimbangkanya serta keadilan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, mantan Kepala SMP Negeri 21 Kota Jambi Rukmini telah menjalani sidang tuntutan dan jaksa penuntut umum (JPU) Noraidah Silalahi menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp184 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa disita, kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.

Dalam sidang tuntutan itu, JPU Noraidah juga menyebutkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yakni berbelit-belit dalam pemeriksaan.

Jaksa juga menyebut jika terdakwa telah terbukti menyalahgunakan jabatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal antikorupsi. Dalam tuntutan tersebut terdakwa juga disebut menyalahi aturan. Terdakwa menggunakan dana BOS yang seharusnya untuk pembangunan, tetapi anggarannya untuk menutupi uang makan minum keperluan tamu di sekolah.

Perbutan terdakwa dilakukan secara maraton sejak triwulan dua tahun 2011 hingga 2013. Hasil audit diketahui kerugian negara mencapai Rp 184 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Ayam Potong Turun

Next Post

Riano Ditetapkan Sebagai Tersangka Penista Agama

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In