• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Bos

Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Bos

13 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menunda kembali sidang terdakwa Rukmini dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 21 Kota Jambi senilai Rp 184 juta pada 2011 hingga 2013.

Majelis hakim yang ketuai Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, setelah membuka jalannya persidangan beberapa menit kemudian majelis menyatakan sidang pembacaan pembelaan terdakwa Rukmini dari penasihat hukumnya ditunda sampai pekan depan karena belum siap untuk dibacakan.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

“Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Selasa, 19 September mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim Lukas Sahabat Duha.

Saat dikomfirmasi usai sidang, penasihat hukum terdakwa Rukmini, Rita Angaraini, menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan majelis hakim secara saksama terhadap terdakwa, yakni dana BOS tidak dikelola sendiri, tetapi dikelola bersama, antara lain, dengan bendahara dan pengawas. Maka, pihaknya minta majelis hakim mempertimbangkanya serta keadilan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, mantan Kepala SMP Negeri 21 Kota Jambi Rukmini telah menjalani sidang tuntutan dan jaksa penuntut umum (JPU) Noraidah Silalahi menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp184 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa disita, kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.

Dalam sidang tuntutan itu, JPU Noraidah juga menyebutkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yakni berbelit-belit dalam pemeriksaan.

Jaksa juga menyebut jika terdakwa telah terbukti menyalahgunakan jabatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal antikorupsi. Dalam tuntutan tersebut terdakwa juga disebut menyalahi aturan. Terdakwa menggunakan dana BOS yang seharusnya untuk pembangunan, tetapi anggarannya untuk menutupi uang makan minum keperluan tamu di sekolah.

Perbutan terdakwa dilakukan secara maraton sejak triwulan dua tahun 2011 hingga 2013. Hasil audit diketahui kerugian negara mencapai Rp 184 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Ayam Potong Turun

Next Post

Riano Ditetapkan Sebagai Tersangka Penista Agama

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In