• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Narkoba

Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Narkoba

17 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika paket kecil jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram di Jalan Batam, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt. Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi Alamsyah Amir mengatakan, kejadian ini berlansung pada Senin lalu (11/09) sekitar pukul 23:00 WIB, setelah anggota Resnarkoba mendapat laporan warga akan ada transaksi narkoba.

Berita Lainnya

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Romidiantoni (40), warga Jalan Merpati, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Romidiantoni, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap lagi Zuhri (41), yang menjual paket sabu itu kepada pelaku pertama.

Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram, satu telepon genggam merk Nokia, satu unit sepeda motor Jupiter Z dan atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan kedua pelaku,” kata Alamsyah Amir. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BMKG : Sembilan Titik Panas Terdeteksi

Next Post

Zola Jadi Narasumber Dalam Seminar Nasional IPDN

Related Posts

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

26 Mei 2025
550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

23 Mei 2025
Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

21 Mei 2025
Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

19 Mei 2025
Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

17 Mei 2025
No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

15 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In