• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hanya Satu Saksi Hadiri Sidang Korupsi Baliho

Hanya Satu Saksi Hadiri Sidang Korupsi Baliho

21 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir pada persidangan kasus korupsi anggaran pembuatan papan reklame promosi Provinsi Jambi di Jakarta senilai Rp1,3 miliar dengan terdakwa Wahyudi AS, hanya satu orang yang hadir di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/07).

Saksi yang hadir pada persidangan dan memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim diketuai Khairulluddin Adlyamir Aswan adalah Erwandi Taher.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Sedangkan dua saksi yang tidak datang memberikan keterangannya adalah Gubernur Jambi periode 2010-2015 Hasan Basri Agus dan Syarahsaddin sebagai Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi saat itu.

Erwandi Taher yang saat ini staf di Bidang Humas Pemerintah Provinsi Jambi memberikan keterangan untuk terdakwa Wahyudi AS yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar untuk pembuatan papan reklame di Jakarta.

Semua pertanyaan dari majelis hakim terkait kasus korupsi dana baliho tersebut dijawab oleh saksi dan keterangannya juga hampir sama dengan saksi-saksi lainnya yang sudah dihadirkan ke pengadilan untuk memberikan keterangannya.

Ketua majelis hakim Khairulludin Adlyamir Aswan banyak mengingatkan saksi atas keterangannya dalam berita acara yang diberikan oleh saksi pada pemeriksaan di Kejaksaan. Saksi Erwandi banyak lupa sehingga harus diingatkan hakim untuk menjelaskannya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli akan dilanjutkan minggu depan pada Rabu 27 September 2017.

Sedangkan saksi Hasan Basri Agus dan Syarahsaddin tidak hadir di persidangan dan akan dihadirkan kembali pada pekan depan pada persidangan selanjutnya untuk terdakwa Wahyudi.

“Saya minta pada persidangan berikutnya dua saksi lainnya harus datang di persidangan, yakni Hasan Basri Agus dan Syarahsaddin untuk memberikan keterangan atas terdakwa Wahyudi,” kata Khairulludin. ant

ShareTweetSend
Previous Post

REL KA Jambi Tunggu Penetapan Trase Jalur

Next Post

Sambut Tahun Baru 1439 H/2017 M, Pemkab Tanjabtim Gelar Doa dan Pawai

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In