• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
32 Desa di Batanghari Belum Pasang Baliho APBDes

32 Desa di Batanghari Belum Pasang Baliho APBDes

24 September 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP- Setelah diberlakukannya Undang Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Undang Undang tersebut, Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi serapan anggaran alokasi Dana Desa.

Undang undang Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten batanghari melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa memasang baliho atau papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa M.Fadiel Arief saat ditemui diruang kerjanya kemarin membenarkan bahwa untuk dana desa 2017 dan kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.

Untuk itu Pemerintahan desa (Pemdes) dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa. Salah satunya dengan memasang informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya.

“Kita Instruksikan sesuai dari kemendes semua desa harus secara transparan dalam pengelolaan nya, untuk itu wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu pelaksanaan dana desa kedepannya yang transparan dan teliti sesuai dengan aturan. Pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa.

Sementara itu dari 110 desa dikabupaten batanghari sebanyak 32 desa yang belum memasang baliho Penggunaan dana APBDes.

“Kita himbau kepada desa yang belum memasang baliho anggaran dan realisasi anggaran untuk dapat segera dilakukan mengingat pentingnya keterbukaan informasi public,” tutup Fadiel. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Ujaran Kebencian Marak di Medsos

Next Post

Pelantikan Pejabat Baru Mengisi Kekosongan

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In