• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fraksi KDN Minta Hentikan Aktifitas Pembangunan Jalan

Fraksi KDN Minta Hentikan Aktifitas Pembangunan Jalan

24 September 2017
in DEMOKRASI

Muarasabak, AP – Berdirinya PT. Era Wira Forestama (EWF), perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menjadi sorotan tajam dari Yudi Hariyanto EY Fraksi Karya Demokrasi Nasional (KDN). Ia kembali mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtim agar lebih mengkaji dan mengevaluasi kembali izin-izin yang telah dikeluarkan.

Selain diminta untuk lebih mengkaji lagi izin-izin yang telah diberikan, Fraksi KDN juga meminta Pemkab Tanjabtim untuk segera menghentikan aktifitas pembangunan jalan PT. EWF yang disinyalir tidak memiliki kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sehingga menimbulkan ketidak patuhan perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim Hadi Firdaus menyebutkan, kalau peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang managemen dan rekayasa, analisis dampak, serta kebutuhan lalu lintas pada pasal 47 menyatakan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastrutur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin. Karena itu adalah salah satu syarat untuk memperoleh izin lokasi, IMB, dengan pembangunan minimal 240 Meter.

“PT EWF sampai saat ini belum mengurus izin Andalalinnya, mengacu pada peraturan seharusnya memiliki Andalalin terlebih dahulu baru izin yang lain,” ungkap Hadi firdaus.

Terpisah Arie Suryanto salah seorang penggiat lingkungan menegaskan, bilamana bertolak belakang dengan aturan yang berlaku, jelas akan berpengaruh kedepannya. “Awal prosesnya saja sudah salah, apalagi di kemuadian hari,” tukasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelantikan Pejabat Baru Mengisi Kekosongan

Next Post

Bupati Tanjabtim Kunjungi Penderita Tumor Stadium Empat dan Lumpuh Kaki

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In