• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pol PP Kota Jambi Segel Bengkel

Pol PP Kota Jambi Segel Bengkel

25 September 2017
in DAERAH

Jambi, aksipost.com – Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan tempat usaha bengkel yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto RT 18 Nomor 19 kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, kota Jambi (25 September 2017).

Penyegelan dilakukan disebabkan usaha tersebut telah menyalahi peraturan yang berlaku. Saat akan dilakukan penyegelan sempat terjadi cekcok antara pemilik bengkel dengan petugas Satpol PP. Namun setelah diberikan penjelasan pemilik bengkel mempersilahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

Kasatpol Kota Jambi Yan Ismar, mengatakan ada 4 peraturan yang dilanggar oleh jenis usaha milik Suyanto tersebut. Diantaranya adalah Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Perda NO 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kota Jambi, Perda No 11 tahun 2014 tentang izin gangguan dan Peraturan Walikota No 9 tahun 2016 tentang jenis usaha yang wajib memiliki dokumen UPL.

“Usaha ini sudah berjalan sejak 2014 namun izin bangunan maupun usahanya banyak yang tidak lengkap. Sudah sering kita beri peringatan sehingga kita beri sanksi tegas dan langsung menutup jenis usaha ini,” bebernya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fahmi, mengatakan usaha tersebut hanya memiliki izin bengkel yang berada di depan. Sedangkan bengkel yang di belakang belum memiliki izin. “IMB dulu ada hanya bangunan lama,namun untuk bangunan baru ini tidak ada. Juga izin usahanya yang didepan ada, namun yang dibelakang tidak ada. Sehingga dilakukan penyegelan usaha. Usaha ini baru akan dibuka jika seluruh izin mereka penuhi,”bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ardi salah satu kesalahan usaha ini adalah tidak dimiliki adalah izin gangguan. Ini karena tempat usaha tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar terutama suara bising dari mesin bengkel. “Mereka harus memiliki surat kelengkapan yang harus dipenuhi. Terkait lingkungan sekitar. Dari limbah maupun suara,” bebernya.

Sementara itu menurut Ahmad Sargawi, salah seorang warga mengatakan bahwa aktivitas bengkel sangat mengganggu lingkungan sekitar. Suaranya yang bising membuat masyarakat tidak tenang dan sangat terganggu. “Istrinya yang awalnya membuka praktek bidan terpaksa tutup karna suara bising dari bengkel tersebut,”ujarnya kesal. Yen/Mjd

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Kelompok Tani di Sungaipenuh, Kekurangan Alsintan

Next Post

Wagub Harap Kades Tingkatkan Kerjasama Dengan BPN

Related Posts

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

28 November 2025
Peserta Muskomwil Diajak Tanam Pohon Di Taman Banjuran Budayo

Peserta Muskomwil Diajak Tanam Pohon Di Taman Banjuran Budayo

28 November 2025
Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

27 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In