• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Periksa Saksi Kasus Korupsi Mobil Pajero

Hakim Periksa Saksi Kasus Korupsi Mobil Pajero

27 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mendengarkan saksi untuk terdakwa Darmawan mantan Sekwan DPRD Merangin dalam kasus korupsi pengadaan pembelian mobil Rp500 juta untuk mobil merek Mitsubisi Pajero Sport.

Ketua Majelis Hakim diketuai, Khairulludin Adlyamir Aswan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (27/09), mengatakan persidangan kali ini akan mendengarkan keterangan saksi bernama Eri Sandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembelian satu mobil untuk Wakil DPRD Kabupaten Merangi.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Saksi Eri Sandi dalam persidangan itu mengatakan bahwa dirinya dalam mengani proyek tersebut mengakui mendapatkan tekanan dari pimpinannya untuk mendatangani kontrak pembelian mobil pajero sport tersebut.

Dalam kasus itu, saksi diharapan majelis hakim menjelaskan bahwa dalam pembelian mobil dinas itu, barang yang dibeli datang sebelum pembuatan kontrak dan dirinya dalam menjalankan proyek itu mendapatkan tekanan untuk memuluskan pembelian mobil dinas tersebut, jelas saksi Eri kepada majelis hakim dipersidangan tersebut.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, maka sidang terdakwa mantan bendahara Sekwan DPRD Merangin, Darmawan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pada sidang perdana lalu, terdakwa Darmawan didakwa dengan pasal 2,3 dan 8 Undang  Undang tindak pidana korupsi dimana dalam pasal tersebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan pidana minimal empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menggunakan jabatannya selaku bendahara Sekretaris Dewan untuk membayar pembelian mobil dinas (mobnas) jenis Mitsubisi Pajero Sport dengan anggaran yang tidak pada tempatnya melainkan anggaran sisa kas yang ada di Sekretariat dewan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pencurian Kayu Manis di Kerinci Rawan

Next Post

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Ke Wilayah Perdesaan

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In