• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PT.TAL Diduga Ulangi Pidana Yang Sama

PT.TAL Diduga Ulangi Pidana Yang Sama

8 Oktober 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Aktifis Tebo mendesak Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk segera menahan Manajer Operasional PT.TAL terkait tindak pidana melanggar hukum percobaan pasal 99 UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan pada tahun 2016 lalu. Kini kejadian serupa terulang lagi pada tahun 2017 sebelum masa percobaan hukuman habis.

Hal tersebut dikatakan oleh Lsm LPI Tipikor Afriansyah kepada Aksipost Minggu (08/10) kemarin bahwa berdasarkan putusan PN Tebo Nomor 76/Pid.sus-LH/2016/PN Mrt. Cipriano Purba,SP,MP alias Purba bin Salmen Purba oleh Hakim di nyatakan bersalah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda 1 milyar dan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Pidana tersebut tidak di jalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim menentukan lain di sebabkan karena melakukan pidana yang sama sebelum masa percobaan selama 2 tahun berakhir, itu isi surat dalam salinan putusan PN Tebo, urai Afriansyah.

“Lanjutnya lagi, kejadian yang sama justru terulang lagi, bulan Agustus lalu puluhan hektar lahan perkebunan kelapa sawit di desa Semambu kecamatan Sumay di duga milik PT.TAL di lokasi Divisi I terbakar, bukti dokumentasi sudah kita kantongi,”kata Afriansyah.

Sementara Manajer operasional PT.TAL Cipriano Purba berkali-kali di hubungi Aksipost melalui sambungan telpon dan Sms selalu tidak aktif. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Polair Gagalkan Penyelundupan Alat Elektonik

Next Post

Pemkab Janji Perbaiki Jalan Desa Lubuk Ruso

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In