• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
2018, Guru Honor Bakal Jadi Guru P3K

2018, Guru Honor Bakal Jadi Guru P3K

11 Oktober 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – 2018 mendatang, Pemerintah kabupaten Kerinci, melalui dinas pendidikan Kerinci, bakal menghilangkan tenaga guru honorer.

Pasalnya, ribuan guru honor ini, bakal diusulkan menjadi Guru kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini, sesuai dengan kebijakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Pusat, melalui kementerian Pendidikan RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Program ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Amri Swarta, kepada harian ini, kemarin. Menurut dia, untuk mengisi P3K akan diajukan dari tenaga Guru honorer ke kementrian pendidikan RI.

“Kita lihat perkembangannya, saat ini kita masih menunggu keputusan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP),” ungkap Amri Swarta.

Meskipun belum adanya PP,  sebut Amri, namun Kementerian pendidikan sudah mengisyaratkan adanya pembagian guru menjadi dua bentuk, yakni guru berstatus PNS dan guru kontrak.

Amri mengakui, tenaga honorer di Kabupaten Kerinci, saat ini  jumlahnya cukup banyak, bahkan jumlahnya lebih dari 3 ribu.

“Kalau PP nya sudah keluar, berarti guru honor tidak perlu lagi menunggu dana BOS untuk menerima honor. Status saja yang berbeda dengan guru PNS nanti, gaji dan tunjangan sama. Cuma tidak menerima tunjangan pensiun,” sebutnya.

Terkait wacana ini, lanjut dia, saat ini pihaknya masih melaksanakan pendataan terhadap guru honor di Kerinci, sambil menunggu terbitnya PP terkait kebijakan tersebut sekaligus menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian yang memastikan pengangkatan guru honor menjadi guru kontrak.

Beberapa antaranya, seperti bagaimana petunjuk pengangkatannya, termasuk guru honorer mana saja yang memenuhi syarat untuk diusulkan masuk sebagai guru P3K.

“meskipun masih belum ada kepastian, kita tetap lakukan pendataan. Jika sudah ada aturannya, kita diminta mengajukan nama guru honorer yang sesuai petunjuk Kementerian baru kita usulkan,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Cek Endra : Ciptakan Iklim Kondusif Pada Investor

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Mengintegrasikan Layanan Satu Pintu

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In