• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satres Narkoba Batanghari Bekuk Apek Lau Atas Kepemilikan 25 Paket Sabu

Satres Narkoba Batanghari Bekuk Apek Lau Atas Kepemilikan 25 Paket Sabu

11 Oktober 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP – Jajaran Satres Narkoba Polres Batanghari, Rabu (11/10) Sekira Pukul 03.00 Wib, berhasil meringkus seorang pria yang diketahui bernama Perri Padli alias Ape Lau (38) Atas kepemilikan 25 Paket Narkotika Jenis Sabu.

Pria cacat yang menggunakan tongkat itu diketahui, warga RT 07 Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, merupakan sindikat pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Batanghari, yang beroperasi sejak 2016 lalu.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Ape lau diamankan petugas setelah mendapatkan informasi bahwa di desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, tepatnya di rumah tersangka kerap terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut dan surat laporan polisi, Nomor Polisi:LP/A-123/X/2017/Jambi/Res Batanghari. Petugas satres narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sahlan Umagapi pada Rabu (11/10) sekira pukul 02.10 Wib dini hari kemarin melakukan penyelidikan dan langsung turun ke TKP.

Lalu salah satu anggota satresnarkoba Mengetuk rumah Perri  Padli alias Ape Lau, saat pintu rumahnya dibuka oleh tersangka petugas langsung mengamankan Ape Lau. Saat diintrogasi petugas, Tersangka langsung mengakui dan menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu miliknya yaitu digantung di dinding atau diikat dgn karet pada bungkus rokok sampoerna Mild warna putih.

“Tersangka juga mengakui menyimpan Timbangan Digital  miliknya yang di gunakan untuk menimbang narkotika jenis Sabu,” sebut Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal, melalui Wakpolres Kompol Doni Wahyudi (11/10).

Adapun Barang Bukti  yang turut diamankan yakni 9 (sembilan) paket kecil bubuk kristal di duga Narkotika golongan  I  bukan tanaman jenis  Sabu, paket  Rp.100.000,  2 (dua) paket kecil bubuk kristal  diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis saabu, paket  Rp. 200.000, 1 (satu) paket kecil bubuk kristal di duga narkotika golongan I bukan tanaman  jenis sabu, paket Rp. 300.000, 5 (lima) paket kecil bubuk kristal diduga narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis  sabu, paket Rp.400.000, 8 (delapan) paket kecil bubuk  Kristal diduga narkotika golongan  I  bukan tanaman  jenis Sabu , paket  Rp.150.000.

“Berat keseluruhan seberat 1,56 Gr (Brutto)  atau 1,5  Ji. Selain iti 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.warna Hitam, 1 (satu) Unit timbagan digital

Merek HWH POCKET SCALE warna hitam juga turut diamankna sebagai barang bukti.Tersangka merupakan pemain lama tetapi tidak rutin,” tambah Doni.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan Di Mapolres Batanghari  untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat Pasal yang di persangkan Primer Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat  (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

“Tersangka merupakan pemain lama sejak tahun 2016. Karena faktor ekonomi, tersangka kembali melakukan aksi memgedar sabu,” pungkas Waka Polres Batanghari kompol Doni Wahyudi. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Tamu Hotel Naik 4,26 Persen

Next Post

Terekam CCTV Saat Mencuri, Jasmin dan Isterinya Ditangkap

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In