• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satres Narkoba Batanghari Bekuk Apek Lau Atas Kepemilikan 25 Paket Sabu

Satres Narkoba Batanghari Bekuk Apek Lau Atas Kepemilikan 25 Paket Sabu

11 Oktober 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP – Jajaran Satres Narkoba Polres Batanghari, Rabu (11/10) Sekira Pukul 03.00 Wib, berhasil meringkus seorang pria yang diketahui bernama Perri Padli alias Ape Lau (38) Atas kepemilikan 25 Paket Narkotika Jenis Sabu.

Pria cacat yang menggunakan tongkat itu diketahui, warga RT 07 Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, merupakan sindikat pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Batanghari, yang beroperasi sejak 2016 lalu.

Berita Lainnya

Jambi Menuju Pusat Hilirisasi Sawit Nasional

Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Ape lau diamankan petugas setelah mendapatkan informasi bahwa di desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, tepatnya di rumah tersangka kerap terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut dan surat laporan polisi, Nomor Polisi:LP/A-123/X/2017/Jambi/Res Batanghari. Petugas satres narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sahlan Umagapi pada Rabu (11/10) sekira pukul 02.10 Wib dini hari kemarin melakukan penyelidikan dan langsung turun ke TKP.

Lalu salah satu anggota satresnarkoba Mengetuk rumah Perri  Padli alias Ape Lau, saat pintu rumahnya dibuka oleh tersangka petugas langsung mengamankan Ape Lau. Saat diintrogasi petugas, Tersangka langsung mengakui dan menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu miliknya yaitu digantung di dinding atau diikat dgn karet pada bungkus rokok sampoerna Mild warna putih.

“Tersangka juga mengakui menyimpan Timbangan Digital  miliknya yang di gunakan untuk menimbang narkotika jenis Sabu,” sebut Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal, melalui Wakpolres Kompol Doni Wahyudi (11/10).

Adapun Barang Bukti  yang turut diamankan yakni 9 (sembilan) paket kecil bubuk kristal di duga Narkotika golongan  I  bukan tanaman jenis  Sabu, paket  Rp.100.000,  2 (dua) paket kecil bubuk kristal  diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis saabu, paket  Rp. 200.000, 1 (satu) paket kecil bubuk kristal di duga narkotika golongan I bukan tanaman  jenis sabu, paket Rp. 300.000, 5 (lima) paket kecil bubuk kristal diduga narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis  sabu, paket Rp.400.000, 8 (delapan) paket kecil bubuk  Kristal diduga narkotika golongan  I  bukan tanaman  jenis Sabu , paket  Rp.150.000.

“Berat keseluruhan seberat 1,56 Gr (Brutto)  atau 1,5  Ji. Selain iti 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.warna Hitam, 1 (satu) Unit timbagan digital

Merek HWH POCKET SCALE warna hitam juga turut diamankna sebagai barang bukti.Tersangka merupakan pemain lama tetapi tidak rutin,” tambah Doni.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan Di Mapolres Batanghari  untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat Pasal yang di persangkan Primer Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat  (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

“Tersangka merupakan pemain lama sejak tahun 2016. Karena faktor ekonomi, tersangka kembali melakukan aksi memgedar sabu,” pungkas Waka Polres Batanghari kompol Doni Wahyudi. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Tamu Hotel Naik 4,26 Persen

Next Post

Terekam CCTV Saat Mencuri, Jasmin dan Isterinya Ditangkap

Related Posts

Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Jambi Menuju Pusat Hilirisasi Sawit Nasional

30 Mei 2026
Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

26 Mei 2026
Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In