• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Masih Diperiksa

Dua Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Masih Diperiksa

15 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Poniman alias Pak Man dan Marsum (45) tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang berhasil diungkap oleh kepolisian dan BKSDA.

“Guna mempermudah proses pemeriksaan, saat ini tersangka baru Poniman yang ditangkap terakhir setelah Marsum, kini keduanya masih ditahan di Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut membongkar jaringannya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Jumat (13/10).

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Kedua tersangka secara resmi ditahan sejak 7 Oktober lalu dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik dan terkait kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya, terkait kasus ini awalnya anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menangkap tersangka berinisial Marsum (45).

Warga Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang ditangkap bersama barang bukti satu lembar kulit dan sejumlah tulang belulang harimau.

Dari penangkapan Marsum terungkap modus baru perburuan harimau di Jambi, dimana tersangka berburu harimau tidak dengan menggunakan senjata api namun membuat perangkap dari kabel sepanjang lebih kurang 900 meter yang dialiri listrik.

Hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka pertama Marsum, pihak kepolisian lantas menangkap lagi tersangka Poniman alias Pak Man.

Dia diketahui merupakan orang yang menangkap harimau di kawasan Taman Nasional Berbak (TNB), yang kemudian kulit dan tulangnya dijual oleh Marsum. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Lengkapi Berkas Pembakaran Rumah Anggota KPU

Next Post

Kejati Tangkap DPO Koruptor Pengerukan Batanghari

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In