• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Masih Diperiksa

Dua Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Masih Diperiksa

15 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Poniman alias Pak Man dan Marsum (45) tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang berhasil diungkap oleh kepolisian dan BKSDA.

“Guna mempermudah proses pemeriksaan, saat ini tersangka baru Poniman yang ditangkap terakhir setelah Marsum, kini keduanya masih ditahan di Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut membongkar jaringannya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Jumat (13/10).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Kedua tersangka secara resmi ditahan sejak 7 Oktober lalu dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik dan terkait kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya, terkait kasus ini awalnya anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menangkap tersangka berinisial Marsum (45).

Warga Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang ditangkap bersama barang bukti satu lembar kulit dan sejumlah tulang belulang harimau.

Dari penangkapan Marsum terungkap modus baru perburuan harimau di Jambi, dimana tersangka berburu harimau tidak dengan menggunakan senjata api namun membuat perangkap dari kabel sepanjang lebih kurang 900 meter yang dialiri listrik.

Hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka pertama Marsum, pihak kepolisian lantas menangkap lagi tersangka Poniman alias Pak Man.

Dia diketahui merupakan orang yang menangkap harimau di kawasan Taman Nasional Berbak (TNB), yang kemudian kulit dan tulangnya dijual oleh Marsum. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Lengkapi Berkas Pembakaran Rumah Anggota KPU

Next Post

Kejati Tangkap DPO Koruptor Pengerukan Batanghari

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In