• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Tangkap DPO Koruptor Pengerukan Batanghari

Kejati Tangkap DPO Koruptor Pengerukan Batanghari

15 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Intelijen Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menangkap tersangka kasus pengerukan alur Sungai Batanghari dengan kerugian negara Rp5,3 miliar pada 2011 bernama Toha Maryono yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Intelijen Kejati Jambi dibantu Kejaksaan Agung menangkap Toha, tersangka berstatus DPO kasus pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/10) malam,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Dedi Susanto di Bandara Sultan Thaha Jambi saat menjemput kedatangan tersangka, Sabtu (14/10).

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Tersangka ditangkap di Bandung dan proses penangkapannya berlangsung di Komplek Perumahan Permata Biru Blok T Nomor 174 RT 007 RW 020 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Proses penangkapan berlangsung Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepada petugas.

Toha Maryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur sungai Pelabuhan Talang Duku pada 2011. Sebelumnya satu tersangka lain yakni Tonggung Napituppulu, direktur utama PT Lince Romauli Raya juga sudah divonis dalam kasus korupsi proyek tersebut.

Dalam kasus ini ada enam tersangka. Para tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa memberikan keterangan resmi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Keenam tersangka adalah Billy Picarima yang sudah ditahan, sedangkan lima tersangka lain yang sebagai rekanan proyek tersebut yakni Sutrisno, Direktur Proyek PT Lince dan Arief Hidayat, direktur Multi Haksa Guna Karya, Gerry Iskandar, Toha Maryono serta Wahyu Asoka rekanan atau pihak ketiga dari PT Lince belum ditahan Kejati. Mereka kabur dan masuk dalam DPO kejaksaan.

Perbuatan keenam tersangka diduga telah merugikan keuangan negara. Pekerjaan pengerukan alur Sungai Batanghari diduga fiktif atau ada yang tidak dikerjakan oleh para tersangka.

Anggaran pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lince dengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi peralatan keruk atau kapal keruk serta anak buah kapal. Sedangkan pekerjaan pengerukan berlokasi di Sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dan kemiringan 1:4 sedangkan volume keruk sebanyak 279.000 M3 dengan jenis material keruk adalah lumpur.

Namun proyek pekerjaan itu tidak dilakukan atau tidak dikerjakan oleh para tersangka melainkan dilaporkan fiktif hingga terbongkar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Masih Diperiksa

Next Post

Garam “Beling” Informasi Hoax ?

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In