• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Cek Kendaraan Dari Mantan Pejabat

????????????????????????????????????

Pemprov Cek Kendaraan Dari Mantan Pejabat

16 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan mengecek fisik kendaraan yang sebelumnya ditarik paksa oleh tim terpadu dari pensiunan dan mantan pejabat di lingkup pemerintahan itu.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi, Saifuddin mengatakan kendaraan yang di cek fisik adalah kendaraan mantan pejabat yang ditarik paksa karena mereka tidak mengembalikan kendaraan yang mereka pakai selama menjabat, Senin (10/16).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Saifuddin mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Pengecekan dilakukan secara keseluruhan bagian mobil terutama bagian mesin.

“Ya kita cek fisik kendaraan yang sebelumnya ditarik dan ada yang dikembalikan dari mantan pejabat. Satu persatu bagian mobil diperiksa oleh petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mulai dari mesin hingga bagian roda,” kata Saifuddin.

Menurut Saifuddin, jika kendaraan memenuhi syarat akan segera dilelang dalam waktu dekat, dan jika tidak layak maka akan dilakukan penghapusan aset.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi menarik paksa 10 unit kendaraan dinas roda empat karena tak kunjung dikembalikan mantan-mantan pejabat yang sebelumnya bertugas di pemerintahan itu.

Saifuddin mengatakan sebelumnya Pemprov Jambi sudah berulang mengirim surat kepada mantan pejabat yang memiliki mobil dinas untuk segera dikembalikan.

Saifuddin yang juga Koordinator penarikan mobil dinas tersebut mengatakan akibat tidak dikembalikannya kendaraan-kendaraaan dinas tersebut tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena Pemprov dinilai tidak tertib dalam pengelolaan aset bergerak. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Komisi I Kumpulkan Kades Bahas Isu Pengadaan LPJU di Biayai DD

Next Post

Otoritas Madinah, Seorang JH Tebo Kloter 24 Belum di Izinkan Pulang ke Indonesia

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In