• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bareskrim Sita 8 Kg Sabu

Bareskrim Sita 8 Kg Sabu

16 Oktober 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyelundup delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five di Medan, Sumatera Utara.

“Total barang bukti yang disita delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five. Sindikat ini merupakan sindikat Aceh-Medan, mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/10).

Berita Lainnya

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

Barang ‘haram’ tersebut diketahui berasal dari Thailand.

Brigjen Eko mengatakan, setelah penyelidikan selama satu bulan, diperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba berupa sabu dari Aceh ke Medan.

Selanjutnya pada Rabu (11/10), penyidik menangkap tersangka M. Arfai alias Fai (38) di Jalan Saudara, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka, disita lima kilogram sabu dan 9.250 butir pil jenis psikotropika erimin-5 atau happy five.

“Dari tersangka M Arfai, diketahui bahwa paket sabu hendak didistribusikan ke seseorang di Medan,” katanya.

Kemudian, masih di hari yang sama, penyidik menangkap dua tersangka lainnya yakni Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Jalan Kereta Api Nomor 2 B, Kesawan, Medan Barat, Sumut. Dari tangan keduanya, disita barang bukti tiga kilogram sabu.

“Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu dan happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Mendahara Bakar Rumah Sendiri

Next Post

Kejaksaan Enggan Bergabung Dalam Densus Tipikor

Related Posts

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In