• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Pasangan Sidang Isbat Nikah

Puluhan Pasangan Sidang Isbat Nikah

17 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 61 pasangan suami isteri di Kota Jambi mengikuti sidang isbat nikah secara massal untuk mendapat legalitas secara hukum atas pernikahan mereka.

“Mereka itu pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi tidak memiliki dokumen hukum atau tidak memiliki buku nikah sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Pengadilan Agama Jambi Mujahidin di sela-sela rangkaian sidang isbat nikah, Selasa (17/10).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Pasangan suami isteri yang mengikuti sidang sibat di Aula Griya Mayang itu mereka sebagian besar telah memiliki anak dari hasil buah perkawinan mereka.

Mujahidin menjelaskan, sidang isbat nikah tersebut diselenggarakan oleh jajaran pelayanan terpadu Pengadilan Agama Jambi yang menggandeng sejumlah instansi yang berkaitan dengan jalannya sidang isbat.

Dalam program tersebut, sebelumnya masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 100 pasang, namun yang diterima hanya 61 perkara karena ada yang tidak memenuhi syarat rukun nikah.

“Mayoritas pasangan yang mengikuti isbat nikah ini dari kalangan yang tidak mampu secara finansial, untuk pelaksanannya kita selenggarakan didua tempat,” katanya menjelaskan.

Pasangan suami isteri mengikuti isbat nikah ini sebelumnya sudah menikah menurut agama tetapi belum sah menurut negara atau belum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Program sidang isbat nikah tersebut kata dia, juga dapat membantu masyarakat yang tidak mampu memperoleh buku nikah atau akta perkawinan.

“Kami sudah berusaha menyosialisasikan kepada masyarakat supaya yang telah menikah dan memenuhi syarat, namun belum mendapat pengakuan hukum bisa mendaftar,” kata dia. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pertamina Tambah Pasokan Elpiji di Kota Jambi

Next Post

Polda Selama Sepekan Tangkap Tujuh Tersangka Narkoba

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In