• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Pasangan Sidang Isbat Nikah

Puluhan Pasangan Sidang Isbat Nikah

17 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 61 pasangan suami isteri di Kota Jambi mengikuti sidang isbat nikah secara massal untuk mendapat legalitas secara hukum atas pernikahan mereka.

“Mereka itu pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi tidak memiliki dokumen hukum atau tidak memiliki buku nikah sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Pengadilan Agama Jambi Mujahidin di sela-sela rangkaian sidang isbat nikah, Selasa (17/10).

Berita Lainnya

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Pasangan suami isteri yang mengikuti sidang sibat di Aula Griya Mayang itu mereka sebagian besar telah memiliki anak dari hasil buah perkawinan mereka.

Mujahidin menjelaskan, sidang isbat nikah tersebut diselenggarakan oleh jajaran pelayanan terpadu Pengadilan Agama Jambi yang menggandeng sejumlah instansi yang berkaitan dengan jalannya sidang isbat.

Dalam program tersebut, sebelumnya masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 100 pasang, namun yang diterima hanya 61 perkara karena ada yang tidak memenuhi syarat rukun nikah.

“Mayoritas pasangan yang mengikuti isbat nikah ini dari kalangan yang tidak mampu secara finansial, untuk pelaksanannya kita selenggarakan didua tempat,” katanya menjelaskan.

Pasangan suami isteri mengikuti isbat nikah ini sebelumnya sudah menikah menurut agama tetapi belum sah menurut negara atau belum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Program sidang isbat nikah tersebut kata dia, juga dapat membantu masyarakat yang tidak mampu memperoleh buku nikah atau akta perkawinan.

“Kami sudah berusaha menyosialisasikan kepada masyarakat supaya yang telah menikah dan memenuhi syarat, namun belum mendapat pengakuan hukum bisa mendaftar,” kata dia. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pertamina Tambah Pasokan Elpiji di Kota Jambi

Next Post

Polda Selama Sepekan Tangkap Tujuh Tersangka Narkoba

Related Posts

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In