• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
43 Kg Ganja Diamankan Dari Loket Bus

Ilustrasi

43 Kg Ganja Diamankan Dari Loket Bus

22 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota tim Opsnal Subddit lll Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 43 kilogram ganja kering yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi dari salah satu loket bus dengan menangkap empat orang pelakunya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Sabtu (21/10), mengatakan penangkap para pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar narkotika jenis ganja atau seberat 43 Kg setelah mendapatkan informasi akan ada ganja masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Barang haram tersebut berasal dari Aceh, menuju Jambi dan Lampung namun saat berada di loket Lorena Expres di jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut.

Keempat pelaku itu adalah Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27), dan Rio Saputra (23).

Kejadian ini berawal pada pekan lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jambi, dan Lampung dan kemudian diselidiki informasi itu, anggota berhasil mengamankan Agung Ari Susanto (38), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang tersebut sudah dikirimnya ke Lampung.

Sedangkan beberapa barang lainnya diserahkan ke Firdaus (44) warga jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kemudian dari pengakuan Firdaus bahwa dirinya juga telah menjual beberapa paket ganja tersebut kepada Eka Firdaus(27), merupakan warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Paket ganja kering itu kemudian berantai kepada kepada Rio Saputra (23), warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” kata Kuswahyudi.

Dari keempat pelaku petugas juga mengaman barang bukti (BB), berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400 gram atau 43 kg ganja kering.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat lima tahun penjara.

“Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku,” kata Kuswahyudi Tresnadi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Terus Berusaha Tingkatkan Produktivitas Pertanian Padi

Next Post

Warga Mulai Rawan Diserang DBD

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In