• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PETI Ancam  Kepunahan Dua Hutan Adat Sarolangun

PETI Ancam Kepunahan Dua Hutan Adat Sarolangun

25 Oktober 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aktivitas  Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) terus berlanjut dan tak terkendali, tak pelak mengancam hutan-hutan di Sarolangun termasuk hutan adat Imbo Larangan Pematang Kulim dan hutan adat Inung Sakti, yang telah diakui oleh masyarakat sebagai hutan adat sejak 1928.

Bambang Isnaini, Koordinator Yayasan CAPPA Wilayah Sarolangun mengatakan, kedua wilayah hutan terancam jika tak lekas di selamatkan. “Hutan Imbo Larangan Pematang Kulim sekarang dikelilingi perkebunan sawit, termasuk punya Makin Group,” katanya, baru-baru ini. Diketahui, hutan Imbo larangan yang berada di Dusun Mengkadai, Desa Temanggung, Kecamatan Limun ini membentang seluas 109 hektar.

Berita Lainnya

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Sementara keberadaan Hutan Adat Inung Sakti yang juga berada di Mengkadai, juga terancam aktivitas PETI yang kian menjadi di Sarolangun. Padahal, kata Bambang, kedua hutan adat ini telah disahkan sebagai hutan adat ole Bupati Sarolangun pada 2014 melalui SK Bupati Sarolangun. No.357/Bunhut/2014. 3 Juli 2014, tentang Pengukuhan Hutan Adat Dusun Mengkadai, Desa Temanggung, Kecamatan Limun.

Kata Bambang, kedua hutan ini didorong untuk mendapatkan pengesahan oleh Kementrian sebagai hutan adat. “Ketakutan masyarakat, mereka tidak punya legalitas untuk menjaga hutan adat agar tetap lestari. Masalahnya kemarin ada penambang emas dari desa lain mau masuk. Ilegal logging, ini sudah sering terjadi,” katanya. “Potensi konflik antar masyarakat rentan terjadi, kalau kondisinya terus dibiarkan begini,” katanya.

Baru-baru ini, pihak Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Ditjen PSKL serta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai PSKL Wilayah Sumatera, UPTD KPH Limau Sarolangun, dan DLH Sarolangun serta didampingi Walestra dan Yayasan CAPPA turun untuk melakukan verifikasi dan validasi, sebelum disahkan sebagai hutan adat.

Sebelumnya, Misriadi, Kepala KPH Limau Unit 7 Sarolangun juga megatakan wilayah hutan lindung Bukit Hijau Lima yang luasnya mencapai 54.700 hektar di tiga kecamatan yakni, Cerminan Gedang (CNG), Limun, dan Batang Asai hancur akibat aktivitas PETI. Setidaknya ada puluhan hektar yang rusak, digaruk penambang emas ilegal.

Pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan hutan. Bahkan pihak KPH Limau Unit 7 mengirimkan surat ke beberapa kepala desa agar memperingatkan warganya untuk tidak merusak hutan. Papan larangan perusakan hutan juga telah dipasang.namun tak di gupris. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Adu Kecepatan Berujung Maut

Next Post

DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda RPJMD 2017-2022

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In