• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Mucikari di Hotel

Polda Tangkap Mucikari di Hotel

29 Oktober 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Anggota Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Jambi dan kali ini yang ditangkap seorang mucikari di sebuah hotel.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

“Kali ini, pengungkapan kasusnya dilakukan anggota di salah satu hotel melati yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Selasa lalu (23/10),” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan melalui Kanit 1 Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Kompol Yanefi di Jambi Jumat (27/10).

Pada pengungkapan kasus kali ini, seorang mucikari berinisial IS alias Mumu berhasil diciduk kepolisian. Janda muda berusia 20 tahun tersebut diamankan dari hotel saat menunggu dua korban selesai melayani laki-laki hidung belang.

Selain tersangka, Yanelfi mengatakan, dari lokasi penangkapan pihaknya juga mengamankan dua korban, yakni MR (29) dan FW (20). Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, dua kondom bekas pakai, bukti pembayaran kamar hotel serta telepon genggam warna putih.

“Penangkapan kita lakukan setelah mendapatkan informasi ada aktivitas TPPPO di salah satu hotel di kawasan Pasar. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” kata Yanefi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang lewat aplikasi ‘BeeTalk’ dan penyidik Polda Jambi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Mumu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Sijenjang

Next Post

Polda Ungkap 480 Kasus Narkoba

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In