• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Mucikari di Hotel

Polda Tangkap Mucikari di Hotel

29 Oktober 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Anggota Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Jambi dan kali ini yang ditangkap seorang mucikari di sebuah hotel.

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

“Kali ini, pengungkapan kasusnya dilakukan anggota di salah satu hotel melati yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Selasa lalu (23/10),” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan melalui Kanit 1 Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Kompol Yanefi di Jambi Jumat (27/10).

Pada pengungkapan kasus kali ini, seorang mucikari berinisial IS alias Mumu berhasil diciduk kepolisian. Janda muda berusia 20 tahun tersebut diamankan dari hotel saat menunggu dua korban selesai melayani laki-laki hidung belang.

Selain tersangka, Yanelfi mengatakan, dari lokasi penangkapan pihaknya juga mengamankan dua korban, yakni MR (29) dan FW (20). Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, dua kondom bekas pakai, bukti pembayaran kamar hotel serta telepon genggam warna putih.

“Penangkapan kita lakukan setelah mendapatkan informasi ada aktivitas TPPPO di salah satu hotel di kawasan Pasar. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” kata Yanefi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang lewat aplikasi ‘BeeTalk’ dan penyidik Polda Jambi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Mumu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Sijenjang

Next Post

Polda Ungkap 480 Kasus Narkoba

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In