• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Mucikari di Hotel

Polda Tangkap Mucikari di Hotel

29 Oktober 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Anggota Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Jambi dan kali ini yang ditangkap seorang mucikari di sebuah hotel.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

“Kali ini, pengungkapan kasusnya dilakukan anggota di salah satu hotel melati yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Selasa lalu (23/10),” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan melalui Kanit 1 Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Kompol Yanefi di Jambi Jumat (27/10).

Pada pengungkapan kasus kali ini, seorang mucikari berinisial IS alias Mumu berhasil diciduk kepolisian. Janda muda berusia 20 tahun tersebut diamankan dari hotel saat menunggu dua korban selesai melayani laki-laki hidung belang.

Selain tersangka, Yanelfi mengatakan, dari lokasi penangkapan pihaknya juga mengamankan dua korban, yakni MR (29) dan FW (20). Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, dua kondom bekas pakai, bukti pembayaran kamar hotel serta telepon genggam warna putih.

“Penangkapan kita lakukan setelah mendapatkan informasi ada aktivitas TPPPO di salah satu hotel di kawasan Pasar. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” kata Yanefi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang lewat aplikasi ‘BeeTalk’ dan penyidik Polda Jambi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Mumu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Sijenjang

Next Post

Polda Ungkap 480 Kasus Narkoba

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In