• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Jadi Saksi Korupsi Gaji Pegawai Fiktif

Bupati Jadi Saksi Korupsi Gaji Pegawai Fiktif

31 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang perkara korupsi dengan modus pembayaran gaji pegawai fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp5 miliar selama beberapa tahun, akan memeriksa Bupati Merangin Al Haris yang saat itu menjadi sebagai Kepala biro umum.

“Pada persidangan Rabu 1 Nopember mendatang akan dipanggil empat orang saksi, dimana satu diantaranya adalah bupati yang akan dimintai keterangannya oleh jaksa penuntut maupun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, Selasa (31/10).

Berita Lainnya

Kemen PAN-RB Akui Keberhasilan Indeks Kepuasan Masyarakat Batang Hari di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Untuk sidang perkara korupsi pembayaran gaji pengawai fiktif di Pemprov Jambi, jaksa akan memanggil dan memeriksa saksi sebanyak empat orang di persidangan mendatang dalam egenda resmi pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan panggil empat orang saksi yakni Hari Daryanto dari Taspen, Ahmad Mutowali dari PUD dan Parawi serta menghadirkan Bupati Merangin Al Haris sebagai saksi di persidangan nanti.

Bupati Al Haris akan dihadirkan dipersidangan sebagai mantan Karo Umum dan seperti diketahui pada kasus ini jaksa telah memanaggil sejumlah saksi, termasuk tiga orang mantan Sekda Provinsi, Syahrasaddin, Khailani dan Ridham Priskap.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar terhitung sejak tahun 2013-2016. Dalam kasus ini sendiri, terdakwanya adalah Mulyadi yang oleh JPUI didakwa UU Tipikor. Budi

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Merangin Studybanding ke Sarolangun

Next Post

Bupati Muarojambi Janjikan TKD ASN Pada 2018

Related Posts

Kemen PAN-RB Akui Keberhasilan Indeks Kepuasan Masyarakat Batang Hari di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief

Kemen PAN-RB Akui Keberhasilan Indeks Kepuasan Masyarakat Batang Hari di Bawah Kepemimpinan Fadhil Arief

19 September 2025
Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

Kementrian PAN-RB Beri RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

18 September 2025
Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

Semangat Fadhil Arief Tak Pernah Kendor! Berikan 10.428 Seragam ke Ribuan Siswa Prestasi dan Kurang Mampu di Batang Hari

17 September 2025
Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In