• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Jadi Saksi Korupsi Gaji Pegawai Fiktif

Bupati Jadi Saksi Korupsi Gaji Pegawai Fiktif

31 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang perkara korupsi dengan modus pembayaran gaji pegawai fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp5 miliar selama beberapa tahun, akan memeriksa Bupati Merangin Al Haris yang saat itu menjadi sebagai Kepala biro umum.

“Pada persidangan Rabu 1 Nopember mendatang akan dipanggil empat orang saksi, dimana satu diantaranya adalah bupati yang akan dimintai keterangannya oleh jaksa penuntut maupun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, Selasa (31/10).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

Untuk sidang perkara korupsi pembayaran gaji pengawai fiktif di Pemprov Jambi, jaksa akan memanggil dan memeriksa saksi sebanyak empat orang di persidangan mendatang dalam egenda resmi pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan panggil empat orang saksi yakni Hari Daryanto dari Taspen, Ahmad Mutowali dari PUD dan Parawi serta menghadirkan Bupati Merangin Al Haris sebagai saksi di persidangan nanti.

Bupati Al Haris akan dihadirkan dipersidangan sebagai mantan Karo Umum dan seperti diketahui pada kasus ini jaksa telah memanaggil sejumlah saksi, termasuk tiga orang mantan Sekda Provinsi, Syahrasaddin, Khailani dan Ridham Priskap.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar terhitung sejak tahun 2013-2016. Dalam kasus ini sendiri, terdakwanya adalah Mulyadi yang oleh JPUI didakwa UU Tipikor. Budi

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Merangin Studybanding ke Sarolangun

Next Post

Bupati Muarojambi Janjikan TKD ASN Pada 2018

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

Bupati Batang Hari Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Asy-Syuhada

27 Mei 2026
Fadhil Arief Dukung Gerakan Mulia MUI Batang Hari

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In