• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan Keselamatan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan Keselamatan Kerja

1 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menggelar pelatihan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) karena kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja.

“Pelatihan yang kami adakan ini untuk meningkatkan kesadaran para pekerja mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Ekaputra, Rabu (01/11).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Dalam memberikan pelatihan yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan di Jambi tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Sucofindo (Persero) yang merupakan perusahaan bergerak pada bidang verifikasi.

Pelatihan tersebut kata Mayriwan, merupakan bentuk tanggung jawab sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, dan juga salah satu cara pendekatan kepada peserta, calon peserta, perusahaan dan beberapa pemangku kepentingan.

Para pekerja yang telah mendapat pelatihan diharapkan memahami pentingnya keselamatan kerja dan kesehatan dalam bekerja agat dapat mengimplementasikan di lokasi kerjanya, guna mengurangi risiko kecelakaan kerja.

“Melalui pelatihan ini tentu kami sangat mengharapkan bagi peserta agar dapat diimplementasikan apa yang harus dipenuhi pekerja untuk keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 pasal 12 disebutkan, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Melalui UU tersebut, perusahaan wajib melaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan dan menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan, di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri.

Sementara itu, Konsultan PT Sucofindo (Persero) Aji Ibrahim mengatakan, berdasarkan PP No 50 tahun 2012 itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.

“Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional,” kata Aji Ibrahim.

Pihaknya siap mengaudit perusahaan di wilayah Jambi dalam penerapan SMK3 yang kemudian mengeluarkan sertifikasi bahwa perusahaan yang telah memenuhi sesuai aturan.

“Perusahaan minta diaudit ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan kemudian dari kementerian menunjuk kami untuk mengaudit perusahaan,” katanya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi: Jembatan Aurduri III Dibangun 2019

Next Post

Rusunawa Kota Jambi Ditargetkan Selesai Desember

Related Posts

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In