• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UMP 2018 Ditetapkan Rp 2,234 Juta

UMP 2018 Ditetapkan Rp 2,234 Juta

2 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Upah minimun provinsi (UMP) Jambi pada 2018 ditetapkan Rp 2,234 juta atau naik sembilan persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp 2,063 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Muhammad Fauzi mengatakan besaran UMP 2018 itu sudah disetujui Gubernur Jambi Zumi Zola.

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

“UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 179 ribu dari UMP 2017. Jumlah ini sudah berdasarkan rapat yang dihadiri oleh asosiasi dan serikat pekerja di Jambi,” kata Fauzi.

Dia menjelaskan UMP Jambi Tahun 2018 itu dihitung per bulan untuk waktu tujuh hari dengan 40 jam kerja. Sedangkan pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja tidak termasuk pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jambi, sementara itu untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi dan menurunkan upah, katanya.

“Pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh atau Serikat Pekerja Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” kata Fauzi.

Sementara itu untuk UMP Sektoral hingga saat ini belum ditetapkan dan masih adalam pembahasan bersama pihak terkait, katanya.

“Kita juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan dewan pengupahan daerah. Agar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat segera di tetapkan,” katanya menambahkan. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Produkstifitas Ternak Terus Ditingkatkan

Next Post

Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan PLTMH dan Tugu Batas Desa

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In