• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UMP 2018 Ditetapkan Rp 2,234 Juta

UMP 2018 Ditetapkan Rp 2,234 Juta

2 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Upah minimun provinsi (UMP) Jambi pada 2018 ditetapkan Rp 2,234 juta atau naik sembilan persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp 2,063 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Muhammad Fauzi mengatakan besaran UMP 2018 itu sudah disetujui Gubernur Jambi Zumi Zola.

Berita Lainnya

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

“UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 179 ribu dari UMP 2017. Jumlah ini sudah berdasarkan rapat yang dihadiri oleh asosiasi dan serikat pekerja di Jambi,” kata Fauzi.

Dia menjelaskan UMP Jambi Tahun 2018 itu dihitung per bulan untuk waktu tujuh hari dengan 40 jam kerja. Sedangkan pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja tidak termasuk pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jambi, sementara itu untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi dan menurunkan upah, katanya.

“Pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh atau Serikat Pekerja Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” kata Fauzi.

Sementara itu untuk UMP Sektoral hingga saat ini belum ditetapkan dan masih adalam pembahasan bersama pihak terkait, katanya.

“Kita juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan dewan pengupahan daerah. Agar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat segera di tetapkan,” katanya menambahkan. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Produkstifitas Ternak Terus Ditingkatkan

Next Post

Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan PLTMH dan Tugu Batas Desa

Related Posts

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In