• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UMP 2018 Ditetapkan Rp 2,234 Juta

UMP 2018 Ditetapkan Rp 2,234 Juta

2 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Upah minimun provinsi (UMP) Jambi pada 2018 ditetapkan Rp 2,234 juta atau naik sembilan persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp 2,063 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Muhammad Fauzi mengatakan besaran UMP 2018 itu sudah disetujui Gubernur Jambi Zumi Zola.

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

“UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 179 ribu dari UMP 2017. Jumlah ini sudah berdasarkan rapat yang dihadiri oleh asosiasi dan serikat pekerja di Jambi,” kata Fauzi.

Dia menjelaskan UMP Jambi Tahun 2018 itu dihitung per bulan untuk waktu tujuh hari dengan 40 jam kerja. Sedangkan pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja tidak termasuk pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jambi, sementara itu untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi dan menurunkan upah, katanya.

“Pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh atau Serikat Pekerja Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” kata Fauzi.

Sementara itu untuk UMP Sektoral hingga saat ini belum ditetapkan dan masih adalam pembahasan bersama pihak terkait, katanya.

“Kita juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan dewan pengupahan daerah. Agar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat segera di tetapkan,” katanya menambahkan. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Produkstifitas Ternak Terus Ditingkatkan

Next Post

Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan PLTMH dan Tugu Batas Desa

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In