• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tunjangan Pengganti Transportasi Dewan Sungaipenuh 12 Juta Per Bulan

Tunjangan Pengganti Transportasi Dewan Sungaipenuh 12 Juta Per Bulan

6 November 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Meski Peraturan Walikota Sungaipenuh dan Peraturan Gubernur Jambi, terkait tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih belum diterbitkan.

Namun besaran jumlah tunjangan transportasi sebagai pengganti dari penarikan mobil dinas DPRD sungai penuh telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 12 Juta.

Berita Lainnya

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

Tunjangan bagi DPRD Sungaipenuh itu sendiri, direncanakan akan diberikan setelah Anggota DPRD Sungaipenuh menyerahkan mobil dinas kepada Pemerintah Kota Sungaipenuh, nantinya.

Ketua DPRD Sungaipenuh, Fikar Azami mengatakan terkait diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, yang mengatur tentang penambahan tunjangan anggota DPRD terutama tunjangan transportasi, atas dasar tersebut perlu ada penindakan lebih lanjut melalui peraturan daerah Sungaipenuh.

Peraturan Walikota Sungaipenuh yang baru saja dikeluarkan, nantinya akan mengatur secara teknis. “Namun dalam pelaksanaannya nanti, DPRD Sungaipenuh masih harus menunggu peraturan Gubernur Jambi, yang juga mengatura besaran tunjangan untuk anggota DPRD Jambi,” sebutnya.

Dikatakannya, untuk besaran tunjangan transportasi yang akan diterima anggota DPRD Sungaipenuh, telah dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan sebesar Rp 12 Juta perbulan. Dengan catatan 22 anggota DPRD Sungai Penuh yang menerima tunjangan operasional bisa mengembalikan mobil dinasnya kepada Pemerintah kota Sungai Penuh.

“Semua anggota DPRD Sungaipenuh harus memgembalikan Mobil dinasnya, kecuali tiga unsur pimpinan DPRD Sungaipenuh, didasarkan atas PP Nomor 18 tahun 2017,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati dan Dewan Teken Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2017

Next Post

Binaraga Asal Jakarta Jadi yang Terbaik

Related Posts

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

17 November 2025
Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

16 November 2025
Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

7 November 2025
Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

27 Oktober 2025
Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

27 Oktober 2025
PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In