• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tunjangan Pengganti Transportasi Dewan Sungaipenuh 12 Juta Per Bulan

Tunjangan Pengganti Transportasi Dewan Sungaipenuh 12 Juta Per Bulan

6 November 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Meski Peraturan Walikota Sungaipenuh dan Peraturan Gubernur Jambi, terkait tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih belum diterbitkan.

Namun besaran jumlah tunjangan transportasi sebagai pengganti dari penarikan mobil dinas DPRD sungai penuh telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 12 Juta.

Berita Lainnya

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Tunjangan bagi DPRD Sungaipenuh itu sendiri, direncanakan akan diberikan setelah Anggota DPRD Sungaipenuh menyerahkan mobil dinas kepada Pemerintah Kota Sungaipenuh, nantinya.

Ketua DPRD Sungaipenuh, Fikar Azami mengatakan terkait diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, yang mengatur tentang penambahan tunjangan anggota DPRD terutama tunjangan transportasi, atas dasar tersebut perlu ada penindakan lebih lanjut melalui peraturan daerah Sungaipenuh.

Peraturan Walikota Sungaipenuh yang baru saja dikeluarkan, nantinya akan mengatur secara teknis. “Namun dalam pelaksanaannya nanti, DPRD Sungaipenuh masih harus menunggu peraturan Gubernur Jambi, yang juga mengatura besaran tunjangan untuk anggota DPRD Jambi,” sebutnya.

Dikatakannya, untuk besaran tunjangan transportasi yang akan diterima anggota DPRD Sungaipenuh, telah dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan sebesar Rp 12 Juta perbulan. Dengan catatan 22 anggota DPRD Sungai Penuh yang menerima tunjangan operasional bisa mengembalikan mobil dinasnya kepada Pemerintah kota Sungai Penuh.

“Semua anggota DPRD Sungaipenuh harus memgembalikan Mobil dinasnya, kecuali tiga unsur pimpinan DPRD Sungaipenuh, didasarkan atas PP Nomor 18 tahun 2017,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati dan Dewan Teken Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2017

Next Post

Binaraga Asal Jakarta Jadi yang Terbaik

Related Posts

Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
BATANG HARI AIRNYA GARANG: Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

BATANG HARI AIRNYA GARANG: Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

13 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In