• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Anggota Dewan Komisaris Bank Jambi Diberhentikan

Empat Anggota Dewan Komisaris Bank Jambi Diberhentikan

7 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Empat anggota Dewan Komisaris Bank Jambi secara mendadak diberhentikan oleh pemegang saham yang terdiri dari kepala daerah di provinsi itu.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi, Selasa (07/11), mengatakan ke-empat orang anggota dewan komisaris itu bukan diberhentikan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola, melainkan oleh pemegang saham yang merupakan hasil dari kesepakatan bersama.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Johansyah mengatakan, pemegang saham se-Provinsi Jambi terdiri dari bupati, walikota dan gubernur Jambi. Semua kepala daerah itu telah memiliki kesepakatan bersama untuk mengambil keputusan tersebut.

“Pemberhentian setelah Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS), pada Senin (7/11) kemarin. Keputusan itu ditentukan oleh pemegang saham, yang terdiri dari bupati, walikota, termasuk gubernur Jambi,” katanya menjelaskan.

Keputusan pemberhentian oleh para pemegang saham itu tak lepas dari hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kinerja Bank Jambi.

“Jadi anggapan bahwa gubernur yang memberhentikan, itu salah. Karena ini adalah keputusan bersama, berdasarkan penilaian OJK, katanya.

Dia mengungkapkan, Senin (6/11) kemarin diadakan RUPS di Jakarta yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham Bank Jambi. Agenda resminya adalah untuk mendengarkan pemaparan OJK atan penilaian mereka terhadap Bank Jambi.

Ditanya kapan rapat lanjutan menentukan dan melantik penganti empat dewan komisaris yang diberhentikan itu, Johansyah mengatakan teknis akan dilaksanakan oleh pihak Bank Jambi.

Dalam SK-nya, ke-empat dewan komisaris yang diberhentikan itu seharusnya bertugas hingga 2019 nanti. Pemberhentian di tengah masa jabatan ini tentu menjadi pertanyaan. Namun Johansyah menegaskan tidak ada masalah dengan pemberhentian di tengah masa jabatan tersebut.

“Contohnya seperti pejabat Pemprov, kalau berdasarkan penilaian kinerjanya tidak mendukung tentu bisa diberhentikan dan diganti. Begitu juga istilahnya untuk Bank Jambi ini. Yang jelas hak pemberhentian ada di tangan para pemegang saham,” katanya menambahkan. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Buka Festival Sike Rabana dan Seruling Bambu Kerinci

Next Post

Dewan Pertanyakan Usulan Pembangunan 2018 Terfokus di Pusat Kota

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In