• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Izin Operasional Habis, Masyarakat Hentikan Pengerjaan Tower Telkomsel

Izin Operasional Habis, Masyarakat Hentikan Pengerjaan Tower Telkomsel

12 November 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP –  Karena izin operasional atau izin LingkunganTower Telkomsel di desa Sawahan Jaya Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, habis. Sehingga, masyarakat terpaksa mengehentikan pengerjaan Tower tersebut.

Sebelum menghentikan pengerjaan Tower, masyarakat juga telah menyurati pihak PT Telkomsel Jambi, area bungo, pada 20 Maret 2017, lalu. Meskipun sudah hampir sembilan bulan, namun tidak ada tanggapan dari pihak Telkomsel.

Berita Lainnya

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Hal ini diungkapkan Mikel, yang rumahnya berada disekitar Tower. Pengakuan Mikel, izin lingkungannya Tower telah habis tahun 2016 lalu. Namun, Tower tersebut tetap beroperasi.

“Izin lingkungannya hanya 10 tahun dari tahun 2006 sampai 2016,  namun hingga saat ini belum di perpanjangan oleh pihak Telkomsel,” sebut Mikel

Pengakuan dia, meskipun izin lingkungan sudah habis, namun pengerjaan Tower terus dilakukan oleh pihak telkomsel. “Masyarakat minta pihak telkomsel menghentikan pengerjaan sementara, dan untuk memperpanjang izin lingkungan terlebih dahulu,” tegasnya

Penututurannya, secara Perda perusahaan sudah menyalahi aturan. Sebab, izin operasional sudah habis beberapa bulan yang lalu, tapi beroperasi. Sehingga, warga meminta pihak Telkomsel diperjang kontraknya.

“Warga meminta kepada pihak telkomsel untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat, jika tidak diselesaikan warga akan menggembok pintu pagar dan akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk menyelesaikannya,” ancam Mikel.

Tidwk jauh beda, warga yang lain Azwir, mengatakan, bahwa masyarakat Sawahan Jaya Semurup menghentikan pekerjaan karyawan Telkomsel, karna izin lingkungan tidak diperpanjang.

 

“Berdasarkan perjanjian dengan warga sekitar tower pada tahun 2006, bahwa tower tersebut hanya diizinkan selama 10 tahun, berarti harus berakhir tahun 2016. Namun sampai sekarang, tower tersebut masih beroperasi, padahal dalam kontrak 2006, setelah 10 tahun tower tersebut harus dibongkar,” kata Azwir.

Azwir menuturkan, sebelum menghentikan pengerjaan Tower, masyarakat sudah menyurati pimpinan PT telkomsel Jambi area Bungo, surat tersebut tertanggal 20 Maret 2017. “Warga telah menyurati pihak telkomsel, sudah sembilan bulan, namun tidak ada tanggapan dari Telkomsel, makanya masyarakat hentikan pengerjaannya,” pungkas Azwir. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Muaro Lolo-Selampaung, Rusak Parah

Next Post

Enam Desa di Kecamatan limun Bakal Mardeka

Related Posts

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In