• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Batanghari Usulkan Revisi Perda RTRW

Pemkab Batanghari Usulkan Revisi Perda RTRW

12 November 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari secara resmi telah menyampaikan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Batanghari, berkenaan dengan revisi Perda No.16 Tahun 2013,tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Batanghari. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Batanghari,Mahdan S,Kom.

“Benar Pemerintah telah menyampaikan usulan 27 Ranperda kepada DPRD, satu diantaranya usulan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang RTRW,”Ujar Ketua DPRD Batanghari Kemarin.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Menurut Mahdan, Usulan revisi Perda RTRW yang disampaikan syaratnya minimal 5 tahun sejak disahkan. Untuk saat ini pemerintah telah memenuhi syarat mengajukan usulan tersebut berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Ketika memenuhi syarat Pemerintah sah sah saja mengajukan usulan Revisi Perda.Dan Dewan akan mengkaji atas usulan tersebut,”Sebutnya.

Terpisah,Sekda Batanghari Bakhtiar ketika ditanya, usulan pemerintah terhadap revisi Perda No.16 Tahun 2013 tentang RTRW, akan bermuara kepada pelegalan kawasan Mina Politan terhadap alih fungsi lahan.Secara tegas dibantahkannya.

“Usulan revisi itu dilakukan atas dasar penyelarasan atas regulasi  undang undang.Revisi Perda RTRW itu tidak terfokus pada satu objek saja, Kita tidak boleh mengangkangi aturan tertinggi.”Ungkap Sekda Bakhtiar.

Lebihlanjut dijelaskan Plt.Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan ini,poin poin usulan revisi Perda ini belum dapat disampaikan karena masih dalam kajian tim BKPRD.

“Untuk poin poinya masih dalam pengkajian tim BKPRD,”tuturnya.

Usulan pemerintah terhadap Revisi Perda RTRW ini menimbulkan sejumlah pertanyaan banyak pihak.Sebab Perda RTRW ini berkaitan erat dengan SK. Bupati Batanghari No.286Tahun 2008 Tentang Penetapan lokasi pengembangan kawasan minapolitan.Dan SK menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:32/Men/2010 Tentang penetapan kawasan minapolitan dan Perda tata ruang yang merupakan kawasan strategis Kabupaten,yang ditujukan untuk pengembangan dari produksi sampai dengan pemasaran. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Desa di Kecamatan limun Bakal Mardeka

Next Post

Pemprov Ajukan Pejuang Jambi Jadi Pahlawan Nasional

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In