• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

16 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir karena telah melakukan penggelapan satu unit mobil yang direntalnya untuk beberapa hari ke depan.

Pelaku bernama Imam Machfudin (36) warga Perumahan Vidya Indah Blok F No 28, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi yang ditangkap atas laporan penggelapan mobil rental, kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Kamis (16/11).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Imam ditangkap karena menggelapkan satu unit mobil rental dan penangkapannya berdasarkan nomor laporan polisi LP/B-860/X/2017/spkt III/ Resta Jambi 10 Oktober 2017 dengan pelapor Agus Hartono.

Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan itu dan Imam dibekuk anggota Satreskrim Polresta Jambi pada Minggu 12 November lalu setelah dicari keberadaanya pasca menggelapkan mobil rental milik Agus.

Dalam kasus itu modus pelaku yakni dengan mendatangi kediaman korban Agus di Jalan Lelang Getah RT 20 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Pelaku berpura-pura menyewa mobil milik korban selama 10 hari dengan biaya per harinya Rp500.000, namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

Setelah ditangkap kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ant

ShareTweetSend
Previous Post

Parkir Sembarangan di Bahu Jalan

Next Post

Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In