• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

16 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir karena telah melakukan penggelapan satu unit mobil yang direntalnya untuk beberapa hari ke depan.

Pelaku bernama Imam Machfudin (36) warga Perumahan Vidya Indah Blok F No 28, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi yang ditangkap atas laporan penggelapan mobil rental, kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Kamis (16/11).

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Imam ditangkap karena menggelapkan satu unit mobil rental dan penangkapannya berdasarkan nomor laporan polisi LP/B-860/X/2017/spkt III/ Resta Jambi 10 Oktober 2017 dengan pelapor Agus Hartono.

Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan itu dan Imam dibekuk anggota Satreskrim Polresta Jambi pada Minggu 12 November lalu setelah dicari keberadaanya pasca menggelapkan mobil rental milik Agus.

Dalam kasus itu modus pelaku yakni dengan mendatangi kediaman korban Agus di Jalan Lelang Getah RT 20 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Pelaku berpura-pura menyewa mobil milik korban selama 10 hari dengan biaya per harinya Rp500.000, namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

Setelah ditangkap kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ant

ShareTweetSend
Previous Post

Parkir Sembarangan di Bahu Jalan

Next Post

Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In