• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
950 Kelompok Tani Berbadan Hukum

950 Kelompok Tani Berbadan Hukum

22 November 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Sebanyak 950 Kelompok Tani (KT) yang tercatat di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Batanghari, secara legalitas kini legal berbadan hukum.

Pasalnya, 950 kelompok tani tersebut, sudah dituangkan kedalam SK Bupati Batanghari, Nomor: 105 tahun 2016 tentang penetapan kelompok tani dalam kabupaten Batanghari tahun 2016.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Sementara 120 kelompok tani lagi sampai saat ini belum mengantongi SK bupati. Hal Ini seperti yang  diakui oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Batanghari, M Hatta AK melalui Operator Simluh kabupaten Batanghari, Abdul Fata beberapa waktu lalu.

“Saat ini sudah ada 950 kelompok tani di wilayah Batanghari sudah di SK kan oleh bupati Batanghari. Sementara sisanya belum,” kata Abdul Fata.

Dia menjelaskan, dengan telah di keluarkannya SK 950 kelompok tani ini, artinya 950 kelompok tani ini secara legalitas sudah legal dan bahkan dari 950 kelompok tani itu sudah ada yang berbadan hukum.

Dijelaskan Abdul Fata, 950 kelompok tani yang sudah di SK kan ini adalah kelompok tani yang sudah masuk dalam entri Sistem Informasi Penyuluhan (Simluh). Sehingga setelah di entri dalam Simluh ditetapkan dalam SK bupati.

“ SK ini berlaku selama satu tahun, namun jika ada perubahan, SK itu masih berlaku dan jika ada perubahan kelompok tani, maka akan di SK kan kembali,” jelasnya.

Lebihlanjut ia menjelaskan,Kelompok Tani diwajibkan memiliki legalitas yang sah atau berbadan hukum.Sebab syarat penerima bantuan/hibah dari pemerintah wajib berbadan hukum,sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Gardu Induk akan Dibangun 2019

Next Post

Restoran dan Hotel Dikenakan Pajak 10 Persen

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In