• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Restoran dan Hotel Dikenakan Pajak 10 Persen

Restoran dan Hotel Dikenakan Pajak 10 Persen

22 November 2017
in DEMOKRASI

Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi akan terus menggenjot pemasukan daerah, Salah satunya dengan menggenjot setoran pajak sebesar 10 persen dari pelanggan rumah makan, restoran, hotel, penginapan, dan sejenisnya.

Pajak yang ditarik dari setiap transaksi dari beragam usaha tersebut, akan dimasukan untuk menambah penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikabupaten ini.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjabbar Yon Heri SP ME melalui Kabid PAD Ahmad membenarkan hal ini dijelaskan Ahmad, kebijakan pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen ini sudah disetujui Bupati Safrial dan secara resmi berlaku sejak 31 Oktober 2017 yang lalu.

Menurutnya, adapun dasar kebijakan pajak 10 persen ini berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Perda No 2 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Ya, artinya penertiban untuk kesadaran wajib pajak, terutama pengusaha itu harus menerapkan 10 persen seperti dirumah makan, bukan rumah makan yang dikenakan pajak tapi orang yang makan, misalnya kita makan Rp.100 ribu tambahkanlah Rp.10 ribu disitu untuk pajaknya 10 persen,” kata Ahmad kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ahmad sangat berharap, dengan adanya peraturan pajak 10 persen untuk pelanggan rumah makan, restoran, hotel dan penginapan akan ikut mendongkrak target PAD yang telah direncanakan.

“Selama ini kalau ditungkal ini belum ada yang menerapkan seperti itu. Makanya kita menghitung omsetnya berapa perbulan mereka (Pengusaha) dapat,” tandasnya. it

ShareTweetSend
Previous Post

950 Kelompok Tani Berbadan Hukum

Next Post

DPRD Batanghari Ajukan 3 Ranperda Ke Badan Eksekutif

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In