• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Restoran dan Hotel Dikenakan Pajak 10 Persen

Restoran dan Hotel Dikenakan Pajak 10 Persen

22 November 2017
in DEMOKRASI

Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi akan terus menggenjot pemasukan daerah, Salah satunya dengan menggenjot setoran pajak sebesar 10 persen dari pelanggan rumah makan, restoran, hotel, penginapan, dan sejenisnya.

Pajak yang ditarik dari setiap transaksi dari beragam usaha tersebut, akan dimasukan untuk menambah penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikabupaten ini.

Berita Lainnya

Hafiz Fattah Buktikan Aksi Massa di Kantor DPRD Provinsi Jambi Tetap Sejuk

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baca Pancasila dan UUD 45 Depan Masa Gelar Aksi

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjabbar Yon Heri SP ME melalui Kabid PAD Ahmad membenarkan hal ini dijelaskan Ahmad, kebijakan pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen ini sudah disetujui Bupati Safrial dan secara resmi berlaku sejak 31 Oktober 2017 yang lalu.

Menurutnya, adapun dasar kebijakan pajak 10 persen ini berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Perda No 2 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Ya, artinya penertiban untuk kesadaran wajib pajak, terutama pengusaha itu harus menerapkan 10 persen seperti dirumah makan, bukan rumah makan yang dikenakan pajak tapi orang yang makan, misalnya kita makan Rp.100 ribu tambahkanlah Rp.10 ribu disitu untuk pajaknya 10 persen,” kata Ahmad kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ahmad sangat berharap, dengan adanya peraturan pajak 10 persen untuk pelanggan rumah makan, restoran, hotel dan penginapan akan ikut mendongkrak target PAD yang telah direncanakan.

“Selama ini kalau ditungkal ini belum ada yang menerapkan seperti itu. Makanya kita menghitung omsetnya berapa perbulan mereka (Pengusaha) dapat,” tandasnya. it

ShareTweetSend
Previous Post

950 Kelompok Tani Berbadan Hukum

Next Post

DPRD Batanghari Ajukan 3 Ranperda Ke Badan Eksekutif

Related Posts

Hafiz Fattah Buktikan Aksi Massa di Kantor DPRD Provinsi Jambi Tetap Sejuk

Hafiz Fattah Buktikan Aksi Massa di Kantor DPRD Provinsi Jambi Tetap Sejuk

17 September 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Baca Pancasila dan UUD 45 Depan Masa Gelar Aksi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baca Pancasila dan UUD 45 Depan Masa Gelar Aksi

17 September 2025
Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In