• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Sita Ratusan Elpiji 3 Kilogram

Polda Sita Ratusan Elpiji 3 Kilogram

22 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Hasil sidak Tim Gabungan Satgas Pengendalian Pendistribusian Elpiji, Polda Jambi bersama Disperindag Kota Jambi serta Pertamina mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah pangkalan dan pengecer yang dijual tidak tepat sasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Winarta mengatakan, pihaknya menindak tegas lima pengecer dan satu pangkalan, karena terbukti menjual tabung gas 3 kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, Rabu (11/22).

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

HET untuk tabung gas elpiji 3 kg dijual seharga Rp 16 ribu rupiah per tabung dan kemudian oleh mereka dijual dengan harga diatas normal kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu rupiah per tabungnya.

“Kini barang bukti dari mereka sudah disita Polda sebanyak 175 tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang dijual tidak sesuai HET yang ditentukan,” kata Winarta.

Selanjutnya sat ini pihak Polda Jambi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik pangkalan dan pengecer guna dimintai keterangannya.

Sementara tim terpadu menegaskan, terkait temuan dari sidak itu pihaknya akan memberikan sangsi tegas bagi pemilik pangkalan karena telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Ada salah satu pangkalan yang notabenya menjual tidak sesuai kontrak berlaku keagenan, maka akan diberikan sangsi yang berlaku,” kata Wirya Adi Nugraha dari pihak Pertamina.

Kemudian akan dilihat dulu kondisinya seperti apa jika memang pangkalan itu bersalah sesuai dengan peraturan yang berat maka akan disanksi pemutusan hubungan kerja.

Sesuai harga HET pertabung gas 3kg dijual seharga Rp 16 ribu pertabung, namun faktanya dilapangan banyak yang masih mengangkangi aturan tersebut dengan menjual di atas harga normal.

Tim akan menindak tegas setiap pangkalan dan agen yang bermain dengan harga tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Oknum Pegawai Lapas Diduga Berbuat Mesum

Next Post

Zola Tanggapi Hasil Lelang Sekda

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In