• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi di Rumah Kos

Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi di Rumah Kos

23 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang buruh bangunan yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, dibekuk anggota Polsek Jambi Timur tanpa perlawanan di rumah kosnya.

Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, membenarkan bahwa anggota polsek telah menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap pasangannya yang dilaporkan beberapa hari lalu oleh korbannya sendiri, Kamis (11/23)

Berita Lainnya

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

Penangkapan terhadap pelaku Agustriadi (27) yang bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan itu, setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Nia Risza (24) kekasih pelaku yang telah dianiaya hingga mengalami luka serius dibagian tubuh.

Kejadian tersebut berawal dari Rabu lalu (22/11) setelah antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih, terjadi keributan karena hubungan mereka harus berpisah atau putus.

“Tidak terima akan keputusan kekasihnya Nia yang memutuskan hubungan mereka, pelaku Agustriadi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang serta mencekik leher korbannya sehingga mengalami luka yang cukup serius dan kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Alamsyah.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku dan akhirnya diketahui Agustriadi berada di rumah kos yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemudian pelaku juga sering memaksa korban dan meminta uang untuk digunakan oleh pelaku dan jika tidak diberikan langsung marah -marah kemudian menendang korbannya.

“Atas perbuatannya, tersangka Agustriadi dikenakan sesuai dengan pasal 351 KUH Pidana,” kata Alamsyah Amir. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ombudsman Laporkan 3.000 Aduan Masyarakat Soal Kinerja Polisi

Next Post

Empat Kurir 600 Ribu Butir Ekstasi Asal Belanda Ditangkap

Related Posts

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

15 Desember 2025
Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

13 Desember 2025
Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In