• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi di Rumah Kos

Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi di Rumah Kos

23 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang buruh bangunan yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, dibekuk anggota Polsek Jambi Timur tanpa perlawanan di rumah kosnya.

Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, membenarkan bahwa anggota polsek telah menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap pasangannya yang dilaporkan beberapa hari lalu oleh korbannya sendiri, Kamis (11/23)

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Penangkapan terhadap pelaku Agustriadi (27) yang bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan itu, setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Nia Risza (24) kekasih pelaku yang telah dianiaya hingga mengalami luka serius dibagian tubuh.

Kejadian tersebut berawal dari Rabu lalu (22/11) setelah antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih, terjadi keributan karena hubungan mereka harus berpisah atau putus.

“Tidak terima akan keputusan kekasihnya Nia yang memutuskan hubungan mereka, pelaku Agustriadi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang serta mencekik leher korbannya sehingga mengalami luka yang cukup serius dan kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Alamsyah.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku dan akhirnya diketahui Agustriadi berada di rumah kos yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemudian pelaku juga sering memaksa korban dan meminta uang untuk digunakan oleh pelaku dan jika tidak diberikan langsung marah -marah kemudian menendang korbannya.

“Atas perbuatannya, tersangka Agustriadi dikenakan sesuai dengan pasal 351 KUH Pidana,” kata Alamsyah Amir. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ombudsman Laporkan 3.000 Aduan Masyarakat Soal Kinerja Polisi

Next Post

Empat Kurir 600 Ribu Butir Ekstasi Asal Belanda Ditangkap

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In