• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Amankan Pelaku Jambret Ditangkap Warga

Polisi Amankan Pelaku Jambret Ditangkap Warga

26 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura Jambi mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan di jalan raya atau jambret yang berhasil ditangkap usai beraksi oleh warga dan nyaris dihakimi massa.

Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Jumat, mengatakan anggota Polsek Telanaipura telah mengamankan seorang pelaku jambret yang nyaris dihakimi massa usai bereaksi dan berhasil ditangkap warga.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Kejadian itu berawal pada Rabu petang (22/11) sekitar pukul 17.40 WIB, dimana korban Asmalia (33) baru pulang kerja dan membawa tas yang diletakkan di bagian depan sepeda motornya.

Saat melintas di kawasan Telanaipura, korban yang hendak pulang ke rumahnya, tiba-tiba sepeda motornya dipepet oleh pelaku bernama Jamaito alias Tito yang juga menggunakan sepeda motor sambil mengambil tas milik korban.

Korban yang merasa tasnya diambil oleh pelaku kemudian berteriak dan akhirnya pelaku Tito berhasil ditangkap warga dan korban langsung melapor ke kantor Polsek Telanaipura dan kemudian berhasil mengamankan pelaku sebelum dihakimi massa.

“Tersangka Jamaito alias Tito warga Kelurahan Muara Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, kini diamankan di Polsek Telanaipura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 KUIHP,” kata Alamsyah.

Kini barang bukti milik korban dan pelaku jambret itu diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor suzuki satria FU dengan nomor polisi BH 3199 YF warna abu abu hitam, satu buah tas sandang milik pelapor warna hitam.

Kini polisi sedang mengembangkan kasusnya apakah pelaku Tito juga pernah beraksi ditempat liannya dengan rencana menindaklanjuti kasus itu memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya. bud

ShareTweetSend
Previous Post

Penyebaran DBD Meningkat Pada Musim Pancaroba

Next Post

Operasi Pekat Polresta Jambi Banyak Ungkap Judi

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In