• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Putusan Sidang Kasus Embung Air, Diputuskan Hari Ini

Jpeg

Putusan Sidang Kasus Embung Air, Diputuskan Hari Ini

26 November 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Sidang Prapradilan (Prapid) kasus dugaan korupsi pembangunan embung air dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 memasuki hari ke empat, Jumat (24/11) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Muara Tebo dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon di hadiri Kabidkum Polda Jambi dan Kapolres Tebo.

Pemohon Ir. Sarjono diwakili oleh Penasehat Hukum (PH) Ihsan Hasibuan, SH dkk dalam sidang Prapradilan menghadirkan saksi ahli hukum administrasi Prof.Dr. Sukamto dan Samhuri saksi ahli hukum pidana, keduanya adalah merupakan dosen pada Universitas Jambi (Jambi).

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Sedangkan termohon atau pihak Polres Tebo menghadirkan seorang saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan beberapa saksi fakta dari para penyidik Polres Tebo.

Saksi ahli hukum pidana Samhuri dan saksi ahli administrasi Sukamto maupun saksi ahli dari BPKRI juga saksi fakta persidangan dari penyidik Polres Tebo di hadapan hakim mereka di sumpah untuk memberikan keterangan dan penjelasan yang sebenar-benarnya.

Pantauan Aksipost, sejauh ini di mana sidang tersebut di gelar sekitar pukul 9.45 Wib sempat diskors hingga pukul 1.45 Wib siang. Usai sholat Jumat sidang pun di lanjutkan lagi. Penasehat hukum pemohon maupun termohon sama-sama menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi ahli yang di hadirkan.

Sidang Prapradilan yang di jadwalkan selama satu minggu berturut-turut ini putusannya bakal di bacakan oleh Hakim tunggal PN Muara Tebo Riky Ferdinand,SH pada Senin (27/11) (Hari ini,red).

Di ketahui sebelumnya bahwa kedua belah pihak yang sedang berperkara baik itu pemohon (Ir.Sarjono,red) lawan termohon (Polres Tebo red) saling klaim bakal memenangkan sidang Prapradilan.  ard

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Patut Ditiru, Foto Syur Siswi SMP Beredar

Next Post

Petani Kelapa Terkendala Akses Jalan Rusak

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In