• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprpov Kembali Wacanakan Pemutihan Pajak Bermotor

Pemprpov Kembali Wacanakan Pemutihan Pajak Bermotor

28 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprpov) Jambi kembali mewacanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena tingginya animo masyarakat daerah itu terhadap program tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pringadi di Jambi, Senin, mengatakan pemutihan pajak yang akan dilakukan berbeda dari progam pemutihan yang dilakukan Pemprov Jambi beberapa bulan lalu.

Berita Lainnya

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

“Pemutihan pajak yang dilakukan kali ini sifatnya beda dengan pemutihan sebelumnya. Jika sebelumnya yang dihapus hanya denda saja, namun kali ini pokok dan dendanya juga ikut dihapuskan tapi tidak sepenuhnya,” katanya.

Agus mengatakan pemutihan kali ini disisakan dua tahun bayar. Misal kendaraan tersebut mati pajak mencapai lima tahun atau lebih, maka yang harus dibayar cukup dua tahun saja.

Dijelaskan Agus, pemutihan ini dilatarbelakangi tingginya animo wajib pajak yang menginginkan adanya pemutihan lagi. Selain itu jumlah kendaraan yang mati pajak juga masih tinggi, per Agustus 2017 tercatat 1.389,986 unit kendaraan menunggak pajak.

“Pemutihan pajak kendaraan Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ujarnya.

Program pemutihan itu katanya tak hanya kendaraan bernopol Jambi (BH), sebab saat masih banyak kendaraan milik warga Jambi yang masih mengunakan nopol luar.

“Dan itu sangat merugikan Jambi, sebab mereka menggunakan kendaraan di Jambi namun kontribusinya di daerah lain, makanya akan kita tertibkan,” katanya lagi.

Dia juga mengungkapkan, dari hitungan sementara jumlah kendaraan bernopol Jambi yang menunggak pajak itu, pemerintah akan mendapatkan sekitar Rp 90 miliar. Asumsi itu belum ditambah dari pembayaran pajak kendaraan bernopol luar Jambi.

Pemutihan kali ini, lanjutnya, akan dilakukan selama enam bulan. Atau terhitung Januari hingga Juni 2018 mendatang.

“Jika seandainya waktu enam bulan itu masih banyak yang belum bayar pajak, kami akan lakukan strategi lainnya,” kata Agus. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Lakukan Penanaman Pohon di Kawasan Danau Sipin

Next Post

Agus Sukandar, SH Jabat Kasi Intel Kejari Tebo

Related Posts

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In