• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kabid Humas Pembicara Workshop Jurnalis Televisi

Kabid Humas Pembicara Workshop Jurnalis Televisi

5 Desember 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kapolda Jambi yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjadi pembicara dalam workshop yang digelar Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi.

Workshop yang digelar di salah satu hotel di Kota Jambi, Selasa (05/12), mengambil tema “Workshop Junalistik Televisi dan Media Online”, yang digelar oleh Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peserta yang ikut dalam kegiatan itu selain para jurnalis juga para pengurus wilayah yang dinilai penting, dengan materi dalam terkait tentang “Peran Kepolisian dalam Menangkal Berita HOAX” dan yang intinya adalah bagaimana menekankan kepada peserta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kita menjadi agen-agen penyebar berita palsu atau informasi HOAX.

Pada workshop itu para peserta sangat antusias mengikutinya dengan bukti sangat aktifnya berinteraksi dalam sesi tanya jawab dan diakhir sesi ini Kabid Humas kembali mengingatkan kepada peserta workshop untuk selalu melakukan cek kembali kebenaran dan sumbernya apabila mendapatkan informasi atau berita.

Kuswahyudi mengatakan, jangan sampai kita ikut menyebarkan berita HOAX, saat ini pelaku dan penyebar berita HOAX bisa dikenakan Pidana dengan mengacu kepada UU ITE, pasal 28 ayat 1, dengan ancaman enam tahun kurungan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Awas, Jamu Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Jambi

Next Post

KPK Belum Bicarakan Soal Pemanggilan Zola

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In