• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menkominfo: Thailand Ingin Pelajari Indonesia Tangani “OTT”

Menkominfo: Thailand Ingin Pelajari Indonesia Tangani “OTT”

6 Desember 2017
in NASIONAL

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Thailand ingin belajar ke Indonesia dalam menangani perusahaan layanan berbasis internet (over the top/OTT).

Hal ini, menurut Menkominfo di Jakarta, Rabu (06/12), juga dipicu oleh keberhasilan Indonesia dalam menarik pajak Google.

Berita Lainnya

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

“Kemarin Google dah bayar, itu aja udah kemajuan, orang aja lihat pingin belajar dari Indonesia, gimana caranya google bisa bayar. Saya janjian sama menteri Thailand, Menteri Thailand akan mengirim orang belajar ke Indonesia bagaimana Indonesia menghadapi yang namanya OTT sehingga pajak google kemarin di bayar, saya bilang ‘wellcome’, tapi nanti kita ‘joint effort’ (usaha bersama),” tuturnya.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan perusahaan berbasis teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, telah melunasi tunggakan pajak untuk tahun pajak 2015.

“Perusahaan dengan inisial ‘G’ telah melunasi pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/11).

Ken mengatakan jenis pajak yang telah dibayarkan tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, Ken tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT Wajib Pajak yang tercantum dalam pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan karena ada UU kerahasiaan pasal 34. Kalau mau tanya kepada (perusahaan) yang bersangkutan,” ujar Ken.

Ia menambahkan Indonesia merupakan negara keempat setelah Inggris, India dan Australia yang berhasil memungut pajak dari perusahaan berbasis digital ini. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Zumi Zola Siap Diperiksa KPK

Next Post

Bronjong Amblas, Dewan Bakal Panggil PUPR dan Rekanan PT.CIK

Related Posts

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In