• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Batanghari Putuskan Kontrak CV Minang Podia Utama

Pemkab Batanghari Putuskan Kontrak CV Minang Podia Utama

12 Desember 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari akhirnya putuskan kontrak terhadap CV.Minang Vodia Utama. Pasalnya CV tersebut tidak dapat menyelesaikan kontrak pengadaan sapi gaduhan tahun 2017 yang seharusnya diserahkan ke BPT 114 ekor.

” Iya benar saat ini pihak rekanan sudah tidak mampu lagi melanjutkan pengiriman sisa sapi yang ditargetkan sampai tanggal 20 Desember ini,” Ujar  Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Bahtiar saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Berita Lainnya

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Lebih lanjut dikatakannya pula, dari target sapi yang di seharusnya dikirimkan sebanyak 114 ekor tersebut, pihak rekanan saat ini hanya mampu mengirimkan sebanyak 54 ekor sapi yang saat ini sudah setengahnya disalurkan ke kelompok tani.

“Pihak rekanan saat ini sudah menyerah, selain penawaran yang diberikannya terlalu rendah dan tempat penyediaan bibit juga sudah sulit didapatkan, “sebutnya.

Terkait permasalahan perpanjangan kontrak yang diberikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari,sudah secara resmi diputuskan kontraknya karena sudah melewati masa adendum.

“Perpanjangan kontraknya saat ini sudah kita putus,” Tegas Sekda Batanghari.

Saat ditanyai masalah sanksi yang akan diberikan kepada pihak rekanan, terkait permasalah kontrak yang tidak dapat diepenuhi oleh rekanan, dikatakannya sangsi hukum tetap kita laksanakan kepada pihak rekanan, dikarenakan ketidak mampuan atau one prestasi bagi pihak rekanan dalam melakukan pekerjaan saat ini sedang dilakukan pengkajian.

“Sanksinya saat ini masih dalam kajian. bahkan pihak rekanan juga sudah kita beritahukan terkait konsekuensi apa nantinya yang akan berikan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait perpanjangang kontrak yang diberikan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari kepada pihak rekanan sampai tanggal 20 Desember bulan ini dengan denda 1 per 1000 permil atau dirupiahkan Rp.900.000 per perhari tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak rekanan. Sehingga keputusan pemutusan kontrak langsung diberikan sesuai keputusan bupati. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Verifikasi Nama Ganti Rugi Pembebasan Lahan Banyak Keliru

Next Post

10 Kios Kincai Plaza, Nunggak Satu Diantaranya Disegel

Related Posts

Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

22 September 2025
Lagi-lagi Jalan Khusus Batubara, Waka DPRD Ivan Wirata Tagih Janji Al Haris

Kondisi Fiskal Jambi Penuh Tekanan, Waka DPRD Provinsi Berharap Kebijakan Menteri Keuangan Baru

19 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In