• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Narkoba, Warga Bungku Dibekuk

Miliki Narkoba, Warga Bungku Dibekuk

12 Desember 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Asrun Pradana (42) Warga RT 02 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (11/12) lalu berhasil diamankan Satres Narkoba Batanghari. Pelaku dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,05 Gram.

Pria ini terpaksa diamankan petugas, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu dikediaman Asrun (45). Mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian.

Berita Lainnya

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

“Sekira pukul 13.00 petugas melihat tersangka keluar dari dalam rumah, dan petugas langsung mendekati serta membawanya kembali kedalam rumah untuk diintrogasi,” jelas Kapolres Batanghari Akbp Ade Rahmat Idnal, melalu Kasubag Humas Iptu Supradono.

Tak tinggal diam, petugas lantas mengintrogasi dan mencecar beberapa pertanyaan kepada Asrun (45) yang tak mengira bahwa dirinya telah diintai oleh petugas kepolisian. Asrun pun mengaku bahwa ada menyimpan sabu didalam lemari kamarnya.

“Petugas didampingi aparat desa melakukan penggeledahan kamar Asrun, dan ditemukan BB berupa satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram,” jelas Supradono.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa bungkus plastik yang diduga akan dijadikan bungkus narkotika, satu unit sepeda motor jenis cbr honda, serta satu buah timbangan digital. Tersangka pun terpaksa diganjar dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) tentang UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman paling lama 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di sel narkoba polresta Batanghari guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Supradono. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Sherrin Tharia Kunjungi dan Santuni Lansia di Panti Jompo

Next Post

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi akan Bertransaksi

Related Posts

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In