• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Narkoba, Warga Bungku Dibekuk

Miliki Narkoba, Warga Bungku Dibekuk

12 Desember 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Asrun Pradana (42) Warga RT 02 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (11/12) lalu berhasil diamankan Satres Narkoba Batanghari. Pelaku dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,05 Gram.

Pria ini terpaksa diamankan petugas, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu dikediaman Asrun (45). Mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

“Sekira pukul 13.00 petugas melihat tersangka keluar dari dalam rumah, dan petugas langsung mendekati serta membawanya kembali kedalam rumah untuk diintrogasi,” jelas Kapolres Batanghari Akbp Ade Rahmat Idnal, melalu Kasubag Humas Iptu Supradono.

Tak tinggal diam, petugas lantas mengintrogasi dan mencecar beberapa pertanyaan kepada Asrun (45) yang tak mengira bahwa dirinya telah diintai oleh petugas kepolisian. Asrun pun mengaku bahwa ada menyimpan sabu didalam lemari kamarnya.

“Petugas didampingi aparat desa melakukan penggeledahan kamar Asrun, dan ditemukan BB berupa satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram,” jelas Supradono.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa bungkus plastik yang diduga akan dijadikan bungkus narkotika, satu unit sepeda motor jenis cbr honda, serta satu buah timbangan digital. Tersangka pun terpaksa diganjar dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) tentang UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman paling lama 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di sel narkoba polresta Batanghari guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Supradono. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Sherrin Tharia Kunjungi dan Santuni Lansia di Panti Jompo

Next Post

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi akan Bertransaksi

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In