• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Terdakwa Dihukum Berat

MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Terdakwa Dihukum Berat

12 Desember 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terdakwa dugaan korupsi di kantor Pos Muarobungo,  Gunara dan Ardianto, harus gigit jari. Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar, menjatuhkan putusan cukup tinggi bagi keduanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, lalu mengadili sendiri.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gunara, mantan menager kantor Muarobungo dan Ardianto, pegawai pos dinyatakan secara sah dan meyakinkan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Oleh karena itu,  mejelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunara dengan pidana 6 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengam pidana 3 tahun.

Sementara Ardinto, dihukum 8 tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan bayar uang  pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, subsidair 2 tahun.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Makaroda Hafat mengatakan, putusannya tersebut baru saja diterima oleh pengadilan Jambi.

“Salinan putusannya sudah kita kirimkan kepada terdakwa dan juga kepada jaksa,” sebutnya. (metro)

ShareTweetSend
Previous Post

Kecelakaan Maut Revo Vs Vixion, Satu Orang Tewas di Tempat

Next Post

LPG Langka, Masyarakat "Menjerit"

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In