• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Terdakwa Dihukum Berat

MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Terdakwa Dihukum Berat

12 Desember 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terdakwa dugaan korupsi di kantor Pos Muarobungo,  Gunara dan Ardianto, harus gigit jari. Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar, menjatuhkan putusan cukup tinggi bagi keduanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, lalu mengadili sendiri.

Berita Lainnya

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Gunara, mantan menager kantor Muarobungo dan Ardianto, pegawai pos dinyatakan secara sah dan meyakinkan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Oleh karena itu,  mejelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunara dengan pidana 6 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengam pidana 3 tahun.

Sementara Ardinto, dihukum 8 tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan bayar uang  pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, subsidair 2 tahun.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Makaroda Hafat mengatakan, putusannya tersebut baru saja diterima oleh pengadilan Jambi.

“Salinan putusannya sudah kita kirimkan kepada terdakwa dan juga kepada jaksa,” sebutnya. (metro)

ShareTweetSend
Previous Post

Kecelakaan Maut Revo Vs Vixion, Satu Orang Tewas di Tempat

Next Post

LPG Langka, Masyarakat "Menjerit"

Related Posts

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

Bupati dan Bunda Baca Buka Pentas Seni dan Bazar HUT SMA Negeri 6 Batang Hari

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In