• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Terdakwa Dihukum Berat

MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Terdakwa Dihukum Berat

12 Desember 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terdakwa dugaan korupsi di kantor Pos Muarobungo,  Gunara dan Ardianto, harus gigit jari. Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar, menjatuhkan putusan cukup tinggi bagi keduanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, lalu mengadili sendiri.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Gunara, mantan menager kantor Muarobungo dan Ardianto, pegawai pos dinyatakan secara sah dan meyakinkan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Oleh karena itu,  mejelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunara dengan pidana 6 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengam pidana 3 tahun.

Sementara Ardinto, dihukum 8 tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan bayar uang  pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, subsidair 2 tahun.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Makaroda Hafat mengatakan, putusannya tersebut baru saja diterima oleh pengadilan Jambi.

“Salinan putusannya sudah kita kirimkan kepada terdakwa dan juga kepada jaksa,” sebutnya. (metro)

ShareTweetSend
Previous Post

Kecelakaan Maut Revo Vs Vixion, Satu Orang Tewas di Tempat

Next Post

LPG Langka, Masyarakat "Menjerit"

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In