• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan “Incar” Praktek Pungli di Pelabuhan

Kejaksaan “Incar” Praktek Pungli di Pelabuhan

13 Desember 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Indikasi praktek pungutan liar (Pungli) di sejumlah pelabuhan dalam Kota Kualatungkal menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal.

Diam-diam pihak Kejaksaan memonitor aktfitas di Pelabuhan Rabu (13/12), diantaranya, pelabuhan Marina, Kwatik, LSDAP dan ampera.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ikrar Demarkasi, SH, MH yang juga tim Saber Pungli membenarkan melakukan peninjauan ke pelabuhan.

Peninjauan ini kata dia dilakukan dalam rangka pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan sebagai tempat angkutan arus mudik yang di kelola pemerintah setempat.

Pencegahan Pungli ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapuskan pungli di seluruh instansi pemerintahan.

Selama ini ia mendengar ada kelonggaran dari pengelola pelabuhan yang memberi peluang terjadinya pungli. Maka dari itu, penegakan hukum harus ditegakkan di pelabuhan dari pihak-pihak atau oknum yang melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

“Peninjauan ini menjadi langkah awal yang diikuti perbaikan sistem dan manajemen untuk mewujudkan pelabuhan Indonesia yang efisien dan mampu bersaing kedepannya dan dalam rangka mensukseskan program pemerintah,” kata Ikrar.

Ikrar juga mempertanyakan kepada pihak pihak yang terlibat pengelolaan penumpang, barang, pengaturan kapal dan kendaraan lainnya yang seharusnya berkewajiban melakukan pengawasan internal.

‘’Seharusnya itu (pengawasan) sudah menjadi kewajiban dari dinas atau instansi atau lembaga yang bersangkutan,’’ tegasnya. (jt)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Menghadirkan Rival Kotak Kosong Pilkada Kota Jambi

Next Post

Dishun Monitor Kendaraan Tak Layak Jalan

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In