• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan “Incar” Praktek Pungli di Pelabuhan

Kejaksaan “Incar” Praktek Pungli di Pelabuhan

13 Desember 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Indikasi praktek pungutan liar (Pungli) di sejumlah pelabuhan dalam Kota Kualatungkal menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal.

Diam-diam pihak Kejaksaan memonitor aktfitas di Pelabuhan Rabu (13/12), diantaranya, pelabuhan Marina, Kwatik, LSDAP dan ampera.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ikrar Demarkasi, SH, MH yang juga tim Saber Pungli membenarkan melakukan peninjauan ke pelabuhan.

Peninjauan ini kata dia dilakukan dalam rangka pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan sebagai tempat angkutan arus mudik yang di kelola pemerintah setempat.

Pencegahan Pungli ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapuskan pungli di seluruh instansi pemerintahan.

Selama ini ia mendengar ada kelonggaran dari pengelola pelabuhan yang memberi peluang terjadinya pungli. Maka dari itu, penegakan hukum harus ditegakkan di pelabuhan dari pihak-pihak atau oknum yang melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

“Peninjauan ini menjadi langkah awal yang diikuti perbaikan sistem dan manajemen untuk mewujudkan pelabuhan Indonesia yang efisien dan mampu bersaing kedepannya dan dalam rangka mensukseskan program pemerintah,” kata Ikrar.

Ikrar juga mempertanyakan kepada pihak pihak yang terlibat pengelolaan penumpang, barang, pengaturan kapal dan kendaraan lainnya yang seharusnya berkewajiban melakukan pengawasan internal.

‘’Seharusnya itu (pengawasan) sudah menjadi kewajiban dari dinas atau instansi atau lembaga yang bersangkutan,’’ tegasnya. (jt)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Menghadirkan Rival Kotak Kosong Pilkada Kota Jambi

Next Post

Dishun Monitor Kendaraan Tak Layak Jalan

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In